Hak Penentuan Nasib Sendiri
Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, yang
berarti bahwa mereka dengan bebas menentukan sistem dan pengembangan
politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 3 dari UNDRIP mengatakan: “Masyarakat adat mempunyai hak
untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara
bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan
kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”
Masyarakat adat berhak melestarikan dan memperkuat institusi politik,
hukum, ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri, sambil mempertahankan
hak mereka untuk ikut serta secara penuh dalam kehidupan bernegara
dalam aspek-aspek tersebut. Mereka memiliki hak untuk menentukan sendiri
identitas dan keanggotaan mereka; serta struktur dan pemilihan ketua
kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur, adat dan tradisi mereka
sendiri.