Ramses Ohee: Anak Adat Jangan Rebutan 14 Kursi

Ramses Ohee mengatakan hal ini ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Waena, belum lama ini. Dikatakan, pihaknya juga mengimbau kepada elemen masyarakat adat, untuk menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masyarakat adat Papua menduduki kursi di DPRP pada 1 Februari 2010 lalu No.116/PPU-VII, dengan penuh damai, penuh kebersamaan dan saling menghargai satu sama lain di dalam komunitas masyarakat di Provinsi Papua sebagaimana di Provinsi Papua Barat.
“Kita belum berpikir tentang ini, dapat begini Saireri, dapat begini Animha, dapat begini Mee Pago, La Pago, dapat begini nanti Tabi/Mamta dapat begini. Tapi mari kita duduk bersama di para-para adat, untuk musyawarah dan mufakat menyelesaikan masalah 14 Kursi DPRP,” tegas Ramses Ohee.
Dikatakan Ramses Ohee, pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat di 5 wilayah adat di Provinsi Papua, untuk cermat dan hati-hati memproses UU Otsus dari 11 Kursi DPRP meningkat 14 Kursi DPRP ini. Pasalnya, setelah 14 Kursi DPRP nanti di Pemilu berikutnnya meningkat terus, baik kursi parpol maupun kursi adat.
Namun demikian, lanjut Ramses Ohee, pihaknya mengusulkan kepada seluruh elemen masyarakat adat diseluruh di Provinsi Papua minta Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Pemerintahan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang 14 Kursi DPRP, agar kedepan pemerintah dan masyarakat adat Papua mampu membuat regulasi dan Perdasus untuk dipergunakan di Tanah Papua. Sebagaimana UU Otsus pasal 6 ayat 2 mengatakan anggota DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dan anggota yang diangkat. Sedangkan ayat 4 mengatakan jumlah seperempat dari anggota DPRP terpilih.
Menurut Ramses Ohee, pihaknya mengusulkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP., M.H., segera membentuk Tim Seleksi (Timsel) terdiri dari 5 orang perwakilan 5 wilayah adat di Provinsi Papua. Masing-masing Tabi/Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago dan Animha. (mdc/don/l03)