Home »
Selingkuh
» Hakim pengadilan negeri selingkuh dengan hakim pengadilan agama
Hakim pengadilan negeri selingkuh dengan hakim pengadilan agama
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim panel
untuk menelusuri dugaan perselingkuhan antara hakim berinisial ES yang
berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dengan MT yang berdinas di
Pengadilan Agama Muara Tebo, Jambi.
"KY sudah membentuk tim panel
dan tenaga ahli yang ditugasi untuk menangani kasus perselingkuhan
antar hakim di Tebo, Jambi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Imam, Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menyerahkan penanganan kasus itu kepada KY karena tergolong perilaku murni.
"Saya
sudah mendapat laporan dari Kepala Biro Pengawasan KY bahwa Bawas MA
menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya kepada KY. Karena itu
menyangkut perilaku murni maka penanganannya dilakukan KY. Kalau
menyangkut teknis yudisial menjadi ranah MA. Ada kesepakatan pembagian
kewenangan seperti itu meskipun tidak tertulis," katanya dikutip antara.
Imam
mengatakan KY pada tahap awal akan segera memanggil pelapor dan
saksi-saksi. "Kalau terbukti (selingkuh) rekomendasi pemberhentian
tetap, karena perselingkuhan itu tergolong pelanggaran berat," kata
Imam.
Sebelumnya, HR melaporkan istrinya, ES, selingkuh dengan
oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tebo, berinisial MT pada Sabtu
(30/11).
Atas kejadian ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menarik Hakim ES dari Pengadilan Negeri Muara Tebo.