Welcome to La Pago ★ Heart of Papua ★ Voice of the Free Papua Central Highlands Region of Papua ★ Perjuangan Melawan Antara Tipu dan Benar, Benar Melawan Tipu".
Headlines News :
Home » , » Kasus Perselingkuhan, Briptu ASN & PIL-nya Tidak Ditahan

Kasus Perselingkuhan, Briptu ASN & PIL-nya Tidak Ditahan

BANDUNG - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, dua pelaku perselingkuhan, yakni Briptu ASN dan pria idaman lainnya (PIL), MI, tidak ditahan.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi landasan keduanya tidak ditahan, salah satunya ancaman hukuman penjara bagi pelaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan, di bawah lima tahun.

“Ancamannya kan di bawah lima tahun. Lalu bukan pasal pengecualian. Dan lagi ini sifatnya delik aduan,” bebernya, Kamis (5/12/2013).

Meski demikian, pihaknya memastikan kasus ini tetap berlanjut. Beberapa saksi, yakni polisi yang mendampingi Briptu D, suami ASN, serta beberapa pegawai hotel, telah dimintai keterangan.

Selain itu, pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti slip pembayaran hotel dan kunci kamar hotel tempat keduanya mesum.

“Berkas masih disiapkan belum kami limpahkan ke Kejaksaaan,” tambahnya.

Seperti diketahui, ASN, polisi wanita yang bertugas di Polres Sumedang, dan pria selingkuhannya, MI, karyawan sebuah bank, digerebek Briptu D di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dua pekan lalu.
(ton)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.
Share this post :