Welcome to La Pago ★ Heart of Papua ★ Voice of the Free Papua Central Highlands Region of Papua ★ Perjuangan Melawan Antara Tipu dan Benar, Benar Melawan Tipu".
Headlines News :
Home » , , , » Fakta Anggota DPRD Papua Barat Tengah Berpesta Dengan PSK Mudah

Fakta Anggota DPRD Papua Barat Tengah Berpesta Dengan PSK Mudah

, ,

Anggota DPR Papua ML Dengan PSK
Videonya Klik Disini !!!


Peraturan DPR tentang Kode Etik yang melarang semua anggota DPR mendatangi tempat pelacuran dan perjudian disertai dengan sanksi tegas. Bagi anggota yang kedapatan menyambangi tempat-tempat tersebut terancam dikenai sanksi, bahkan sampai diberhentikan alias dipecat.
 
“Kalau ada yang ketahuan bisa kena sanksi tertulis, tapi kalau itu pimpinan alat kelengkapan dewan bisa langsung diberhentikan sementara,” ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan.
 
Saat ditanya apakah penyusunan kode etik berasal dari laporan para istri anggota dewan, politisi Golkar ini tertawa. “Hahahaha.., itu info dari mana,” tanyanya.“Tidak ada itu. Penyusunan kode etik oleh-oleh dari kunjungan kita dari Yunani. Di sana anggota parlemennya dilarang masuk tempat prostitusi dan kasino, jadi itu tidak benar yah,” jelasnya.

Larangan bagi anggota DPR memasuki kompleks perjudian dan pelacuran itu termaktub dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik dalam Pasal 3 ayat (6). Disebutkan pada ayat itu, anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR. Para anggota DPR yang terpaksa ke tempat pelacuran demi tugasnya harus dilengkapi surat tugas.
 
Namun, aturan ini belum disahkan oleh rapat paripurna DPR. Masih banyak silang pendapat, terutama tentang keabsahan para anggota Badan Kehormatan (BK) DPR yang menyusun draf tersebut.
Ketua DPR Marzuki Alie setuju jika ada larangan anggota DPR pergi ke tempat prostitusi dan perjudian. Menurutnya semua agama pun melarang umat pergi ke tempat prostitusi. Karena itu sanksi pemecatan pantas dijatuhkan bagi anggota DPR yang melanggar kode etik tersebut. “Berhentikan sajalah, nggak bermoral,” 
 
 Wajar aja karena DPRD = Daerah Paling Rawan Dosa

 
Share this post :