Ilustrasi korban pelanggaran HAM di Papua. Foto: Ist.
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Hari ini, Senin (30/06/14) 32 lembaga berasal dari 12 negara yang dikoordinir East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk memenuhi pemulihan para korban dan keluarga mereka yang mengalami pelanggaran HAM berat.
Mereka juga menyerukan kepada pemerintahan yang baru untuk menempatkan institusi militer agar secara penuh tunduk terhadap kekuasaan sipil dan peraturan-peraturan hukum yang ada.
Dalam Pers Release yang diterima majalahselangkah.com, Senin (30/06/14), gabungan kelompok ini menuliskan, "Pasukan keamanan Indonesia beroperasi dengan impunitas di provinsi Papua dan Papua Barat, tahanan politik dibebaskan, menghormati kebebasan berpendapat dan mengakhiri pelarangan akses internasional ke Papua."
Kelompok-kelompok ini juga mendesak pemerintahan yang baru untuk membangun hubungan yang tulus antara rakyat Indonesia dan Timor Leste dengan berkomitmen penuh melaksanakan pengadilan internasional untuk menghukum pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan pada masa Indonesia menjajah Timor Leste, membuka seluruh arsip-arsip bersejarah yang terkait dengan isu tersebut, termasuk yang ada dalam arsip TNI dan juga pemulihan bagi korban kekerasan pasukan keamanan Indonesia.
"Kami menyadari bahwa salah satu calon presiden telah dinyatakan sebagai pelaku pelanggar hak asasi manusia dan calon lain berkoalisi dengan mantan Jenderal yang telah didakwa sebagai penjahat HAM di Timor-Leste sebagai tim kampanye dirinya," kata koordinator ETAN, John M. Miller.
"Akan tetapi, bagi anggota parlemen baru Indonesia dan siapa pun yang akan duduk sebagai presiden nantinya mempunyai kewajiban di bawah hukum Indonesia dan juga perjanjian hukum internasional untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pernyataan ini memberikan dan menyediakan ukuran mana yang dapat digunakan untuk mengevaluasi aksi pemerintahan baru terhadap pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia," kata dia. (Yermias Degei/MS)