Welcome to La Pago ★ Heart of Papua ★ Voice of the Free Papua Central Highlands Region of Papua ★ Perjuangan Melawan Antara Tipu dan Benar, Benar Melawan Tipu".
Headlines News :
Home » , , , , » Hasil Investigasi Sementara Komnas HAM Atas Peristiwa Kekerasan di Paniai

Hasil Investigasi Sementara Komnas HAM Atas Peristiwa Kekerasan di Paniai

Hasil Investigasi Sementara Komnas HAM Atas Peristiwa Kekerasan di Paniai
Empat korban tewas saat dimakamkan di lapangan terbuka, Karel Gobay tengah kota Enarotali, Paniai, tepat depan kantor Koramil. Foto: Abeth/MS

KETERANGAN PERS KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) TENTANG HASIL INVESTIGASI SEMENTARA PERISTIWA KEKERASAN DI DISTRIK PANIAI TIMUR, KAB. PANIAI, PROV. PAPUA PADA 7-8 DESEMBER 2014

A. Latar Belakang

Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Paniai (IPMAPAN) Se-Jawa yang pada intinya adalah meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa penembakan di Kabupaten Paniai Provinsi Papua yang mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dan beberapa orang lainnya luka-luka karena tembakan dan penganiayaan. Selain pengaduan, Komnas HAM juga mendapatkan informasi melalui media massa mengenai peristiwa tersebut.

Tindak lanjut atas pengaduan dan informasi media massa, Komnas HAM menurunkan Tim Investigasi ke lokasi kejadian di Kabupaten Paniai Provinsi Papua pada 12-15 Desember 2014. Tim investigasi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, meminta keterangan saksi masyarakat, saksi korban yang masih dirawat di RSUD Paniai, dan meminta keterangan pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Paniai. Selanjutnya Tim Investigasi kemudian meminta keterangan kepada pihak Polda Papua pada 17 Desember 2014.

B. Kronologis Kejadian

Kejadian bermula pada tanggal 7 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIT, dimana pada saat itu seseorang menggunakan kendaraan motor melewati pondok natal yang berada di KM 4 Jalan poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, pemuda yang berada di Pondok Natal tersebut menegurnya karena tidak menggunakan lampu kendaraan, sehingga dapat membahayakan. Tidak diterima dengan teguran tersebut, pengguna kendaraan kemudian marah dan mengancam akan kembali lagi. Tidak berselang lama, pengguna kendaraan tadi kembali ke Pondok Natal bersama dengan sekitar 6-8 orang temannya. Mereka melakukan penganiayaan terhadap beberapa pemuda yang berada disana, yang diantaranya bernama Yulianus Yeimo.

Berdasarkan visum yang dilakukan oleh dokter RSUD, Yulianus Yeimo mengalami luka bengkak pada bagian belakang telinga kanan, telinga kiri, luka robek di ibu jari kaki kiri akibat pukulan popor senjata laras panjang.

Pada dini hari tanggal 8 Desember 2014 pukul 02.00 WIT, terjadi kebakaran kantor KPU Paniai di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, yang mengakibatkan Kantor KPU habis terbakar. Kejadian ini masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut apakah berkaitan dengan peristiwa penganiayaan pemuda atau tidak.

Buntut dari pemukulan terhadap pemuda yang dilakukan orang tidak dikenal, massa melakukan pemalangan jalan utama Madi-Enarotali KM 4 tepat di depan pondok natal pada pukul 07.40. Pemalangan dilakukan masyarakat yang menuntut pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 malam untuk dihadirkan.

Ketika pemalangan sedang berlangsung, datang satu kendaraan yang dikendarai oleh Danki TNI 753, pada saat itu terdengar suara tembakan. Selain itu, kendaraan milik Kabagops Polres Paniai juga dirusak oleh masyarakat yang melakukan pemalangan. Wakapolres Paniai (Kompol Hanafi) dan Wakil Bupati Paniai melakukan negosiasi dengan masyarakat untuk membuka palang tersebut dan masalah akan dibicarakan dengan para komandan, akhirnya masyarakat berjalan dari lokasi pemalangan menuju Enarotali sambil menari dan waita, pusat kumpul masyarakat adalah di Lapangan Karel Gobay, Enarotali.

Dalam perjalanan menuju Lapangan Karel Gobay, masyarakat melewati kantor Polsek Paniai Timur, pada saat itu masih belum terjadi pengrusakan terhadap kantor dan semua pasukan Polsek maupun Polres tidak ada yang diperbolehkan untuk keluar dari markas. Anggota Polri hanya berjaga di pelataran markas Polsek.

Masyarakat kemudian melanjutkan perjalanan menuju Lapangan Karel Gobay, yang melewati Kantor Distrik Paniai Timur dan Kantor Koramil. Pada saat itu masyarakat mulai melakukan pengrusakan terhadap kantor Koramil sambil terus menari dan waita. Tidak lama berselang terdengar rentetan tembakan, tidak diketahui tembakan tersebut dari arah mana. Masyarakat beberapa kali mendengar rentetan tembakan tersebut.

Akibat tembakan tersebut, masyarakat yang berada di Lapangan Karel Gobay berlari menghindar dan berhamburan, salah satunya ke arah pasar. Pada saat itu masyarakat yang berada di jalan samping kantor Polsek mulai melakukan pengrusakan dengan melempar kaca menggunakan batu. Anggota Pollsek yang berjaga mengeluarkan tembakan peringatan ke atas untuk menghentikan aksi pengrusakan tersebut. Beberapa tembakan mengenai kabel listrik dan baliho yang terpasang.
Setelah suara rentetan tembakan berhenti, baru diketahui terdapat beberapa masyarakat yang mengalami luka tembak dan ditemukan juga masyarakat yang meninggal karena tembakan.

C. Korban-korban

Hampir sebagian besar korban yang mengalami penyiksaan maupun luka tembak masih dalam usia anak, dengan perincian sebagai berikut:

1. Korban Penganiayaan di depan Posko Natal Pada 7 Desember 2014 (TKP I)

Mia Gobay, 13 tahun; Elikian Pigai, 12 tahun; Elia Gobay, 10 tahun; Aten Gobay, 12 tahun; Diston Yeimo, 12 tahun; Ferry Gobay, 8 tahun; Benyamin Giay, 9 tahun; Anikan Pigai, 13 tahun; Abimelek Pigai, 14 tahun; Otovince Pigai, 12 tahun; Yulian Yeimo, 16 tahun.

2. Korban luka tembak di lapangan Karel Gobay pada 8 Desember 2014 (TKP II)

a. Korban Meninggal Dunia

Alpius Youw, Laki-laki, 16 Tahun (Luka tembak); Alpius Gobay, Laki-laki, 17 Tahun, (Luka tembak); Simon Degey, Laki-laki, 17 tahun, (Luka tembak); Yulian Yeimo, Laki-laki, 16 Tahun (Luka tembak pada bagian perut tembus pantat).

Korban meninggal dunia an. Alpius Youw dan Alpius Gobay ditemukan berada di pinggir lapangan Karel Gobay dalam posisi yang saling bertolak belakang dan tidak sesuai dengan arah tembakan, hal ini ditemukan setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan. Tim Penyidik Polri menemukan banyak bercak darah di tengah lapangan Karel Gobay, hal ini menimbulkan pertanyaan bercak darah tersebut milik siapa.

Penyidik menduga bahwa kedua korban ini tertembak ketika berada di tengah lapangan, kemudian oleh masyarakat dipindahkan ke pinggir lapangan. Namun dugaan dari penyidik masih harus diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat peristiwa pada tanggal 8 Desember 2014 tersebut, hal ini merupakan salah satu hambatan dari penyidik karena masyarakat masih tidak bersedia untuk bersaksi. Sedangkan korban meninggal dunia an. Simon Degey dan Yulian Yeimo ditemukan berada di perkebunan yang letaknya antara lapangan Karel Gobay dan Landasan Pacu Bandara Enarotali.

Pertanyaan yang muncul dari lokasi ditemukannya korban ini adalah apa yang mereka sedang lakukan, karena lokasi tersebut jauh dari lokasi berkumpulnya massa. Selain itu, bagaimana mereka tertembak juga menjadi pertanyaan lainnya, karena jarak antara tempat ditemukannya korban dengan kantor Polsek Paniai Timur dan Koramil Enarotali sangat jauh.

Tim Investigasi Komnas HAM menduga bahwa korban mendapatkan tembakan dari arah Bandara, dimana terdapat satuan Paskhas yang menjaga wilayah bandara Enarotali. Dugaan ini diperkuat dengan hasil visum dokter RSUD Paniai yang menyebutkan bahwa Yulian Yeimo mendapatkan luka tembak pada bagian perut tembus pantat, hal ini menunjukkan bahwa arah tembakan vertikal, tidak horizontal.

Bahwa semua dugaan ini masih diperlukan investigasi lebih lanjut dan otopsi terhadap korban meninggal, untuk melihat arah tembakan. Jika investigasi tidak dilakukan lebih mendalam dengan meminta keterangan para aksi yang berada di lokasi kejadian, maka akan sangat sulit untuk mengambil kesimpulan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Begitu juga dengan tidak dilakukan otopsi terhadap para korban, akan sangat menghambat tim investigasi untuk merangkai peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2014.

b. Korban luka-luka

Andreas Dogopia, Laki-laki, 23 Tahun (Luka tembak perut, luka robek pada tangan kiri); Yulian Mote, 36 Tahun, Laki-laki (Luka robek kepala, bibir dan hidung); Yulianus Tobay, 40 Tahun, Laki-laki (Luka tembak paha kiri tembus paha kiri); Yeremias Kayame, 59 Tahun (Luka pada tangan kanan); Jerry Gobay, 13 Tahun, Laki-laki (Luka robek di kaki kanan); Oktavianus Gobay, 13 Tahun, Laki-laki (Luka robek di tangan kanan); Noak Gobay, 29 Tahun, laki-laki (Luka robek di tangan kanan); Naftali Neles Gobay, 45 Tahun, Laki-laki (Luka di tangan kiri); Italia Edoway, 35 Tahun, Perempuan (Luka di tangan kanan); Abernadus Bunay, 10 Tahun, Laki-laki (Luka pada paha kanan).

Terhadap para korban luka akibat tembakan yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, belum dapat dipastikan posisi mereka ketika terkena tembakan. Hal ini dikarenakan para saksi korban masih belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, selain itu sudah ada beberapa saksi korban yang kembali ke kampungnya. Dengan diketahuinya posisi para saksi korban ketika terkena tembakan, akan dapat dirangkai bagaimana kejadian pada saat itu dan dugaan siapa yang melakukan penembakan.
Oleh karena itu, diperlukan investigasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari para saksi korban dan merekonstruksinya di lapangan.

3. Korban Aparat Polisi dan TNI

a. Anggota Kepolisian

AKP Petrus Gawe Boro (Kapolsek Kota) luka memar pada bagian dada akibat lemparan batu oleh kelompok massa; Brigadir Jakson Samosir, luka robek pada bagian dagu akibat lemparan batu oleh kelompok massa; Paul Stenly Alfons Miriau, luka lecet pada bagian hidung bawah akibat lemparan batu oleh kelompok massa.

b. Anggota TNI

Serda Jusman, luka memar pada siku akibat lemparan batu oleh kelompok massa; Serka Gobay, luka di kepala akibat terkena lemparan batu oleh kelompok massa; Sertu Sugiantaro, luka punggung akibat lemparan batu oleh massa; Sertu Gatot, luka pada bagian kepala akibat lemparan batu oleh massa; Sertu Satrio, luka memar pada dada akibat lemparan batu oleh kelompok massa; Praka Ricardo, luka bengkak pada tangan kiri akibat lemparan batu oleh massa; Serda Gede, luka pada tangan kanan akibat lemparan batu oleh kelompok massa.

D. Kesimpulan Sementara

Setelah mengkaji dan menganalisis dengan seksama semua data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya, maka Tim menyimpulkan sementara sebagai berikut:

1. Komnas HAM menyampaikan penyesalan dan bela sungkawa yang mendalam terhadap para anggota keluarga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

2. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 di Kabupaten Paniai berawal dari arogansi yang diduga oknum anggota Timsus 753 yang melakukan pemukulan terhadap anak-anak yang berada di Posko Natal di Bukit Togokotu.

3. Dalam peristiwa kekerasan di Lapangan Karel Gobay, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua terdapat bukti yang cukup ditemukannya penggunaan peluru tajam dalam pengahalauan massa.

4. Pihak penyidik Kepolisian masih mendapatkan hambatan dalam melakukan penyidikan, salah satunya karena korban yang meninggal tidak dilakukan otopsi sehingga tidak diketahui penyebab kematian dan tidak diketahui apakah masih terdapat proyektil atau tidak.

5. Masih diperlukan penelitian lebih lanjut terhadap fragmen proyektil yang diambil dari korban luka tembak di RSUD Paniai, untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan untuk menembak korban.

6. Tidak ditemukannya bukti yang cukup terkait situasi mengancam yang dilakukan oleh masyarakat sebagai dasar digunakannya kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI.

7. Pihak kepolisian masih tetap mendorong penyelesaian/penegakan hukum dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab.

8. Saat ini belum dilakukan proses penyelesaian secara adat oleh Pemerintah Kabupaten Paniai dan masyarakat.

9. Dalam peristiwa kekerasan di Kabupaten Paniai Provinsi Papua terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan di bidang hak asasi manusia.

10. Bentuk-bentuk perbuatan (type of acts) pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam Peristiwa Kekerasan di Kabupaten Paniai Provinsi Papua, adalah sebagai berikut:

a. Hak untuk Hidup. Sesuai dengan data yang ada, sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) orang tewas dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 A jo Pasal 28 I UUD 1945, Pasal 4 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

b. Hak untuk Tidak Mendapat Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat. Dalam peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan data, informasi dan fakta yang ada, terdapat beberapa temuan yang menunjukkan adanya perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk perlakuan yang keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

c. Hak Atas Rasa Aman. Pada umumnya, peristiwa ini telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh masyarakat, baik yang menjadi korban maupun yang menyaksikan peristiwa. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

d. Hak Anak. Dalam peristiwa di Kabupaten Paniai Provinsi Papua, didapati adanya keterlibatan anak-anak baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hak anak sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, jo Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, jo Pasal 4 jo Pasal 15 huruf c dan huruf d, jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 37 huruf a Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 19990 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Hak Anak.

11. Pihak TNI masih belum bersedia memberikan keterangan kepada Tim Investigasi Komnas HAM, sehingga informasi yang didapat mengenai peristiwa masih belum utuh.

12. Tim Investigasi Komnas HAM telah mengumpulkn keterangan dari saksi dan mendapatkan video pada saat peristiwa di Lapangan Karel Gobay, semua ini dapat dijadikan dasar untuk membentuk tim lanjutan.

E. Rekomendasi Sementara

1. Meminta kepada Panglima TNI Cq KSAD Cq Pangdam XVII/Cenderawasih untuk dapat memberikan keterangan kepada Tim Investigasi Komnas HAM.

2. Meminta kepada Menkopolkam untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Komnas HAM dan Tokoh Adat Papua Cq Paniai.

3. Mendorong Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi para saksi dan korban untuk dapat diminta keterangannya oleh Penyidik.

4. Meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengambil kesimpulan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, sebelum adanya hasil investigasi/penyelidikan yang dilakukan.

5. Meminta kepada Kepolisian RI dan TNI untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif menjelang Hari Raya Natal, dengan mengedepankan cara-cara yang preventif dan persuasif.

6. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paniai untuk membantu pengobatan para korban luka hingga mereka sembuh.


Jakarta, 22 Desember 2014

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Ketua Tim Investigasi

Dr. Maneger Nasution
 photo aktifmenulis_zps397205a9.jpg
Share this post :