Hasil Investigasi Sementara Komnas HAM Atas Peristiwa Kekerasan di Paniai
Empat korban tewas saat dimakamkan di lapangan terbuka, Karel
Gobay tengah kota Enarotali, Paniai, tepat depan kantor Koramil. Foto:
Abeth/MS
KETERANGAN PERS KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
TENTANG HASIL INVESTIGASI SEMENTARA PERISTIWA KEKERASAN DI DISTRIK
PANIAI TIMUR, KAB. PANIAI, PROV. PAPUA PADA 7-8 DESEMBER 2014
A. Latar Belakang
Komnas
HAM telah menerima pengaduan dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Paniai
(IPMAPAN) Se-Jawa yang pada intinya adalah meminta kepada Komnas HAM
untuk melakukan investigasi atas peristiwa penembakan di Kabupaten
Paniai Provinsi Papua yang mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dan
beberapa orang lainnya luka-luka karena tembakan dan penganiayaan.
Selain pengaduan, Komnas HAM juga mendapatkan informasi melalui media
massa mengenai peristiwa tersebut.
Tindak lanjut atas pengaduan
dan informasi media massa, Komnas HAM menurunkan Tim Investigasi ke
lokasi kejadian di Kabupaten Paniai Provinsi Papua pada 12-15 Desember
2014. Tim investigasi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara,
meminta keterangan saksi masyarakat, saksi korban yang masih dirawat di
RSUD Paniai, dan meminta keterangan pihak Kepolisian dalam hal ini
jajaran Polres Paniai. Selanjutnya Tim Investigasi kemudian meminta
keterangan kepada pihak Polda Papua pada 17 Desember 2014.
B. Kronologis Kejadian
Kejadian
bermula pada tanggal 7 Desember 2014 sekira pukul 20.00 WIT, dimana
pada saat itu seseorang menggunakan kendaraan motor melewati pondok
natal yang berada di KM 4 Jalan poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai
Timur, Kabupaten Paniai, pemuda yang berada di Pondok Natal tersebut
menegurnya karena tidak menggunakan lampu kendaraan, sehingga dapat
membahayakan. Tidak diterima dengan teguran tersebut, pengguna kendaraan
kemudian marah dan mengancam akan kembali lagi. Tidak berselang lama,
pengguna kendaraan tadi kembali ke Pondok Natal bersama dengan sekitar
6-8 orang temannya. Mereka melakukan penganiayaan terhadap beberapa
pemuda yang berada disana, yang diantaranya bernama Yulianus Yeimo.
Berdasarkan
visum yang dilakukan oleh dokter RSUD, Yulianus Yeimo mengalami luka
bengkak pada bagian belakang telinga kanan, telinga kiri, luka robek di
ibu jari kaki kiri akibat pukulan popor senjata laras panjang.
Pada
dini hari tanggal 8 Desember 2014 pukul 02.00 WIT, terjadi kebakaran
kantor KPU Paniai di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten
Paniai, yang mengakibatkan Kantor KPU habis terbakar. Kejadian ini masih
diperlukan penyelidikan lebih lanjut apakah berkaitan dengan peristiwa
penganiayaan pemuda atau tidak.
Buntut dari pemukulan terhadap
pemuda yang dilakukan orang tidak dikenal, massa melakukan pemalangan
jalan utama Madi-Enarotali KM 4 tepat di depan pondok natal pada pukul
07.40. Pemalangan dilakukan masyarakat yang menuntut pelaku penganiayaan
yang terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2014 malam untuk
dihadirkan.
Ketika pemalangan sedang berlangsung, datang satu
kendaraan yang dikendarai oleh Danki TNI 753, pada saat itu terdengar
suara tembakan. Selain itu, kendaraan milik Kabagops Polres Paniai juga
dirusak oleh masyarakat yang melakukan pemalangan. Wakapolres Paniai
(Kompol Hanafi) dan Wakil Bupati Paniai melakukan negosiasi dengan
masyarakat untuk membuka palang tersebut dan masalah akan dibicarakan
dengan para komandan, akhirnya masyarakat berjalan dari lokasi
pemalangan menuju Enarotali sambil menari dan waita, pusat kumpul
masyarakat adalah di Lapangan Karel Gobay, Enarotali.
Dalam
perjalanan menuju Lapangan Karel Gobay, masyarakat melewati kantor
Polsek Paniai Timur, pada saat itu masih belum terjadi pengrusakan
terhadap kantor dan semua pasukan Polsek maupun Polres tidak ada yang
diperbolehkan untuk keluar dari markas. Anggota Polri hanya berjaga di
pelataran markas Polsek.
Masyarakat kemudian melanjutkan
perjalanan menuju Lapangan Karel Gobay, yang melewati Kantor Distrik
Paniai Timur dan Kantor Koramil. Pada saat itu masyarakat mulai
melakukan pengrusakan terhadap kantor Koramil sambil terus menari dan
waita. Tidak lama berselang terdengar rentetan tembakan, tidak diketahui
tembakan tersebut dari arah mana. Masyarakat beberapa kali mendengar
rentetan tembakan tersebut.
Akibat tembakan tersebut, masyarakat
yang berada di Lapangan Karel Gobay berlari menghindar dan berhamburan,
salah satunya ke arah pasar. Pada saat itu masyarakat yang berada di
jalan samping kantor Polsek mulai melakukan pengrusakan dengan melempar
kaca menggunakan batu. Anggota Pollsek yang berjaga mengeluarkan
tembakan peringatan ke atas untuk menghentikan aksi pengrusakan
tersebut. Beberapa tembakan mengenai kabel listrik dan baliho yang
terpasang.
Setelah suara rentetan tembakan berhenti, baru diketahui
terdapat beberapa masyarakat yang mengalami luka tembak dan ditemukan
juga masyarakat yang meninggal karena tembakan.
C. Korban-korban
Hampir
sebagian besar korban yang mengalami penyiksaan maupun luka tembak
masih dalam usia anak, dengan perincian sebagai berikut:
1. Korban Penganiayaan di depan Posko Natal Pada 7 Desember 2014 (TKP I)
Mia
Gobay, 13 tahun; Elikian Pigai, 12 tahun; Elia Gobay, 10 tahun; Aten
Gobay, 12 tahun; Diston Yeimo, 12 tahun; Ferry Gobay, 8 tahun; Benyamin
Giay, 9 tahun; Anikan Pigai, 13 tahun; Abimelek Pigai, 14 tahun;
Otovince Pigai, 12 tahun; Yulian Yeimo, 16 tahun.
2. Korban luka tembak di lapangan Karel Gobay pada 8 Desember 2014 (TKP II)
a. Korban Meninggal Dunia
Alpius
Youw, Laki-laki, 16 Tahun (Luka tembak); Alpius Gobay, Laki-laki, 17
Tahun, (Luka tembak); Simon Degey, Laki-laki, 17 tahun, (Luka tembak);
Yulian Yeimo, Laki-laki, 16 Tahun (Luka tembak pada bagian perut tembus
pantat).
Korban meninggal dunia an. Alpius Youw dan Alpius Gobay
ditemukan berada di pinggir lapangan Karel Gobay dalam posisi yang
saling bertolak belakang dan tidak sesuai dengan arah tembakan, hal ini
ditemukan setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan. Tim Penyidik Polri
menemukan banyak bercak darah di tengah lapangan Karel Gobay, hal ini
menimbulkan pertanyaan bercak darah tersebut milik siapa.
Penyidik
menduga bahwa kedua korban ini tertembak ketika berada di tengah
lapangan, kemudian oleh masyarakat dipindahkan ke pinggir lapangan.
Namun dugaan dari penyidik masih harus diperkuat dengan saksi-saksi yang
melihat peristiwa pada tanggal 8 Desember 2014 tersebut, hal ini
merupakan salah satu hambatan dari penyidik karena masyarakat masih
tidak bersedia untuk bersaksi. Sedangkan korban meninggal dunia an.
Simon Degey dan Yulian Yeimo ditemukan berada di perkebunan yang
letaknya antara lapangan Karel Gobay dan Landasan Pacu Bandara
Enarotali.
Pertanyaan yang muncul dari lokasi ditemukannya korban
ini adalah apa yang mereka sedang lakukan, karena lokasi tersebut jauh
dari lokasi berkumpulnya massa. Selain itu, bagaimana mereka tertembak
juga menjadi pertanyaan lainnya, karena jarak antara tempat ditemukannya
korban dengan kantor Polsek Paniai Timur dan Koramil Enarotali sangat
jauh.
Tim Investigasi Komnas HAM menduga bahwa korban mendapatkan
tembakan dari arah Bandara, dimana terdapat satuan Paskhas yang menjaga
wilayah bandara Enarotali. Dugaan ini diperkuat dengan hasil visum
dokter RSUD Paniai yang menyebutkan bahwa Yulian Yeimo mendapatkan luka
tembak pada bagian perut tembus pantat, hal ini menunjukkan bahwa arah
tembakan vertikal, tidak horizontal.
Bahwa semua dugaan ini masih
diperlukan investigasi lebih lanjut dan otopsi terhadap korban
meninggal, untuk melihat arah tembakan. Jika investigasi tidak dilakukan
lebih mendalam dengan meminta keterangan para aksi yang berada di
lokasi kejadian, maka akan sangat sulit untuk mengambil kesimpulan
sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Begitu juga dengan
tidak dilakukan otopsi terhadap para korban, akan sangat menghambat tim
investigasi untuk merangkai peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2014.
b. Korban luka-luka
Andreas
Dogopia, Laki-laki, 23 Tahun (Luka tembak perut, luka robek pada tangan
kiri); Yulian Mote, 36 Tahun, Laki-laki (Luka robek kepala, bibir dan
hidung); Yulianus Tobay, 40 Tahun, Laki-laki (Luka tembak paha kiri
tembus paha kiri); Yeremias Kayame, 59 Tahun (Luka pada tangan kanan);
Jerry Gobay, 13 Tahun, Laki-laki (Luka robek di kaki kanan); Oktavianus
Gobay, 13 Tahun, Laki-laki (Luka robek di tangan kanan); Noak Gobay, 29
Tahun, laki-laki (Luka robek di tangan kanan); Naftali Neles Gobay, 45
Tahun, Laki-laki (Luka di tangan kiri); Italia Edoway, 35 Tahun,
Perempuan (Luka di tangan kanan); Abernadus Bunay, 10 Tahun, Laki-laki
(Luka pada paha kanan).
Terhadap para korban luka akibat tembakan
yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014, belum dapat dipastikan
posisi mereka ketika terkena tembakan. Hal ini dikarenakan para saksi
korban masih belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, selain
itu sudah ada beberapa saksi korban yang kembali ke kampungnya. Dengan
diketahuinya posisi para saksi korban ketika terkena tembakan, akan
dapat dirangkai bagaimana kejadian pada saat itu dan dugaan siapa yang
melakukan penembakan.
Oleh karena itu, diperlukan investigasi lebih
lanjut dengan meminta keterangan dari para saksi korban dan
merekonstruksinya di lapangan.
3. Korban Aparat Polisi dan TNI
a. Anggota Kepolisian
AKP
Petrus Gawe Boro (Kapolsek Kota) luka memar pada bagian dada akibat
lemparan batu oleh kelompok massa; Brigadir Jakson Samosir, luka robek
pada bagian dagu akibat lemparan batu oleh kelompok massa; Paul Stenly
Alfons Miriau, luka lecet pada bagian hidung bawah akibat lemparan batu
oleh kelompok massa.
b. Anggota TNI
Serda Jusman, luka
memar pada siku akibat lemparan batu oleh kelompok massa; Serka Gobay,
luka di kepala akibat terkena lemparan batu oleh kelompok massa; Sertu
Sugiantaro, luka punggung akibat lemparan batu oleh massa; Sertu Gatot,
luka pada bagian kepala akibat lemparan batu oleh massa; Sertu Satrio,
luka memar pada dada akibat lemparan batu oleh kelompok massa; Praka
Ricardo, luka bengkak pada tangan kiri akibat lemparan batu oleh massa;
Serda Gede, luka pada tangan kanan akibat lemparan batu oleh kelompok
massa.
D. Kesimpulan Sementara
Setelah mengkaji dan
menganalisis dengan seksama semua data, fakta, informasi dan temuan di
lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta
berbagai informasi lainnya, maka Tim menyimpulkan sementara sebagai
berikut:
1. Komnas HAM menyampaikan penyesalan dan bela sungkawa
yang mendalam terhadap para anggota keluarga yang menjadi korban dalam
peristiwa tersebut baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami
luka-luka.
2. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 7-8 Desember
2014 di Kabupaten Paniai berawal dari arogansi yang diduga oknum anggota
Timsus 753 yang melakukan pemukulan terhadap anak-anak yang berada di
Posko Natal di Bukit Togokotu.
3. Dalam peristiwa kekerasan di
Lapangan Karel Gobay, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua terdapat bukti
yang cukup ditemukannya penggunaan peluru tajam dalam pengahalauan
massa.
4. Pihak penyidik Kepolisian masih mendapatkan hambatan
dalam melakukan penyidikan, salah satunya karena korban yang meninggal
tidak dilakukan otopsi sehingga tidak diketahui penyebab kematian dan
tidak diketahui apakah masih terdapat proyektil atau tidak.
5.
Masih diperlukan penelitian lebih lanjut terhadap fragmen proyektil yang
diambil dari korban luka tembak di RSUD Paniai, untuk mengetahui jenis
senjata yang digunakan untuk menembak korban.
6. Tidak
ditemukannya bukti yang cukup terkait situasi mengancam yang dilakukan
oleh masyarakat sebagai dasar digunakannya kekuatan berlebihan yang
dilakukan oleh aparat Kepolisian dan TNI.
7. Pihak kepolisian
masih tetap mendorong penyelesaian/penegakan hukum dalam peristiwa
kekerasan yang terjadi di Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, untuk
mengetahui siapa yang bertanggungjawab.
8. Saat ini belum dilakukan proses penyelesaian secara adat oleh Pemerintah Kabupaten Paniai dan masyarakat.
9.
Dalam peristiwa kekerasan di Kabupaten Paniai Provinsi Papua terdapat
bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang relevan di bidang hak asasi manusia.
10.
Bentuk-bentuk perbuatan (type of acts) pelanggaran hak asasi manusia
yang terjadi dalam Peristiwa Kekerasan di Kabupaten Paniai Provinsi
Papua, adalah sebagai berikut:
a. Hak untuk Hidup. Sesuai dengan
data yang ada, sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) orang tewas dalam
peristiwa tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi
pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), sebagaimana
dijamin di dalam Pasal 28 A jo Pasal 28 I UUD 1945, Pasal 4 jo Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat
(1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
b. Hak untuk Tidak
Mendapat Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
Dalam peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan data, informasi dan
fakta yang ada, terdapat beberapa temuan yang menunjukkan adanya
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang
dilakukan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut, maka
telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk perlakuan yang
keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sebagaimana
dijamin di dalam Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti
Penyiksaan jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
c.
Hak Atas Rasa Aman. Pada umumnya, peristiwa ini telah menyebabkan rasa
ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh masyarakat, baik yang
menjadi korban maupun yang menyaksikan peristiwa. Berdasarkan hal
tersebut, maka telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana
dijamin di dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
d. Hak Anak. Dalam peristiwa di
Kabupaten Paniai Provinsi Papua, didapati adanya keterlibatan anak-anak
baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan hal tersebut,
maka telah terjadi pelanggaran hak anak sebagaimana dijamin di dalam
Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, jo Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 63
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, jo Pasal 4 jo Pasal 15
huruf c dan huruf d, jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 37 huruf a
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 19990 tentang Pengesahan Konvensi
Perlindungan Hak Anak.
11. Pihak TNI masih belum bersedia
memberikan keterangan kepada Tim Investigasi Komnas HAM, sehingga
informasi yang didapat mengenai peristiwa masih belum utuh.
12.
Tim Investigasi Komnas HAM telah mengumpulkn keterangan dari saksi dan
mendapatkan video pada saat peristiwa di Lapangan Karel Gobay, semua ini
dapat dijadikan dasar untuk membentuk tim lanjutan.
E. Rekomendasi Sementara
1.
Meminta kepada Panglima TNI Cq KSAD Cq Pangdam XVII/Cenderawasih untuk
dapat memberikan keterangan kepada Tim Investigasi Komnas HAM.
2.
Meminta kepada Menkopolkam untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta
Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Komnas HAM dan Tokoh Adat
Papua Cq Paniai.
3. Mendorong Komnas HAM untuk berkoordinasi
dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan
perlindungan bagi para saksi dan korban untuk dapat diminta
keterangannya oleh Penyidik.
4. Meminta kepada seluruh pihak
untuk tidak mengambil kesimpulan siapa yang bertanggung jawab atas
peristiwa tersebut, sebelum adanya hasil investigasi/penyelidikan yang
dilakukan.
5. Meminta kepada Kepolisian RI dan TNI untuk menjaga
situasi keamanan yang kondusif menjelang Hari Raya Natal, dengan
mengedepankan cara-cara yang preventif dan persuasif.
6. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paniai untuk membantu pengobatan para korban luka hingga mereka sembuh.
Jakarta, 22 Desember 2014
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Ketua Tim Investigasi
Dr. Maneger Nasution
