Welcome to La Pago ★ Heart of Papua ★ Voice of the Free Papua Central Highlands Region of Papua ★ Perjuangan Melawan Antara Tipu dan Benar, Benar Melawan Tipu".
Headlines News :

Masyarakat Adat Balim La-pago Papua Protes Dituduh Makar

Masyarakat Adat Balim La-pago Papua Protes Dituduh Makar

Chandra Harimurti 
 

Proses penahanan dan pemeriksaan dilakukan secara berlebihan yaitu dengan tekanan dan teror.

 

JAKARTA, Jaringnews.com - Masyarakat adat Balim La-pago di Papua melakukan protes atas tuduhan makar yang dilayangkan kepada Ketua Dewan Adat Lani Besar, Areki Winimbo. Areki ditangkap Polresta Jayawijaya bersama 2 petani, 1 aktivis dan 2 wartawan asing.

Dewan Adat Balim La-pago, Lemok Mabel menjelaskan mereka yang ditangkap bersama Areki adalah petani Deni Dow, pertani Jornus Wenda, aktivis pendidikan Ahky Logo, wartawan Thomas Charles dan wartawan Valentine Baurrat. Mereka ditangkap, Rabu (6/8) lalu pukul 14.00 WIT. Sebelum menangkap, Polres Jayawijaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Mereka ditangkap dan ditahan tanpa melalui suatu prosedur yang benar, proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan oleh anggota kepolisian di Wamena, Kabupaten Jayawijaya penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum," kata Lemok dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/8).

Lemok menjelaskan proses penahanan dan pemeriksaan dilakukan secara berlebihan yaitu dengan tekanan dan teror. Mereka ditahan di tempat terpisah. Dua wartawan asing ditahan 6 Agustus malam, sementara 3 warga sipil ditahan keesokan harinya di Polres Jayawijaya. Namun mereka dipulangkan.

Sementara Ketua Dewan Adat Lani Besar, Areki Winimbo ditahan dan ditetapkan sebagai tengsangka. Kepolisian Jayawijaya menuduh Areki melakukan perbuatan kar bersama anggota kelompok bersenjata di sana.

"Tuduhan makar yang dituduhkan kepada kepala suku Lani Besar sangat tidak wajar dan tidak terbukti. Pemeriksaan terhadap Areki dilakukan di bawah tekanan kepolisian hinga dia menandatangani berita acara pemeriksaan dan surat penahanan," lanjut Lemok.

Lemok bercerita, pasca penahanan itu tokoh masyarakat dan kepala suku di 3 kawasan besar, yaitu Suku Yali, Suku Hubula, dan Suku Lani beraudiensi dengan Polres Jayawijaya, 12 Agustus kemarin. Namun gagal.

"Pihak Kepolisian Jayawijaya memilih bermusuhan dengan rakyat dari 3 suku besar itu," papar Lamok.

Perlakukan Kepolisian Jayawijaya ini bukan pertama kalinya dilakukan kepada Masyarakat Adat Balim La-pago. Sebelumnya di tahun 2008 dilakukan penembakan kepada anggota masyarakat adat Balim, Opinus Tabuni, lalu Ismail Lokobal di 2010. Di 2012 juga dilakukan pembakaran terhadap kantor Masyarakat Adat Balim La-pago oleh kepolisian.

Maka itu Masyarakat Adat Balim La-pago menyatakan sikap tidak percaya dengan kinerja kepolisian Jayawijaya. Dia meminta Polres Jayawijaya membebaskan Areki, 3 sipil dan 2 warga asing. Mereka juga meminta polisi berhenti melakukan pemanggilan terhadap warga adat.

"Tuduhan terhadap Areki Wanimbo dengan tuduhan makar dan memilik hubungan dengan dua warga asing tidak benar dan tidak mendasar demi hukum. Itu harus dibatalkan demi hukum," jelas Lemok.
(Chm / Hal)
Share this post :