Welcome to La Pago ★ Heart of Papua ★ Voice of the Free Papua Central Highlands Region of Papua ★ Perjuangan Melawan Antara Tipu dan Benar, Benar Melawan Tipu".
Headlines News :
 photo SYUKUR1_zpsb8b9b75c.gif
 photo vanuatu_zpsed2b2tvn.jpg
★LA PGO ★HEART OF PAPUA ★Voice of the Free Papua Central Highlands Region of Papua★. Diberdayakan oleh Blogger.
    ★★★Ingin Bergabung Bersama Kami Kontak Di★★★ =======>>>melanesiapost@gmail.com<<<=======

    ★★★Komando Nasional TPN PB★★★

    ★★★Markas Pusat Pertahanan TRWP★★★

    Tampilkan postingan dengan label Sejarah Papua Merdeka. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Sejarah Papua Merdeka. Tampilkan semua postingan

    Sejarah Perjuangan Papua Merdeka

     photo vanuatu_zpsed2b2tvn.jpg  photo aktifmenulis_zps397205a9.jpg

    Sejarah Perjuangan Papua Merdeka

    Ulasan Singkat untuk Menempatkan PMNews dalam Konteks Kampanye Papua Merdeka

    Fakta dari perjuangan bangsa Papua antara lain:

    1. Perjuangan identitas ASPIRASI bangsa Papua di Babo Bentuni 1930-an.
    2. Perjuangan bersenjata KORERI di Biak Teluk Gelvijnk/ Cenderawasih 1940-an.
    3. Permulaan nama post Hollandia 1910.
    4. Waktu Sekutu Gen.MacA rthur1944 Belanda mulai buka tata administrasinya namanya NICA (NederlandsIndies Adsministration). Sebelum perang Pasifik tanah Papua tidak termasuk dalam wilayah East Indies /VOC/ pemerintahan Batawi.
    West Papua Topographic Map
    West Papua Topographic Map (Photo credit: Wikipedia)

    Proklamasi Kemerdekaan 1 Juli 1971

    Papua Merdeka News mengakui berdasarkan Undang-Undang Revolusi West Papua tentang Proklamasi Kemerdekaan 1 Juli 1971 di Waris Raya, Port Numbay.

    PROKLAMASI

    Kepada seluruh rakyat Papua, dari Numbai sampai ke Merauke, dari Sorong sampai ke Balim (Pegunungan Bintang) dan dari Biak sampai ke Pulau Adi.

    Dengan pertolongan dan berkat Tuhan, kami memanfaatkan kesempatan ini untuk mengumumkan pada anda sekalian bahwa pada hari ini, 1 Juli 1971, tanah dan rakyat Papua telah diproklamasikan menjadi bebas dan merdeka (de facto dan de jure).

    Semoga Tuhan beserta kita, dan semoga dunia menjadi maklum, bah-wa merupakan kehendak yang sejati dari rakyat Papua untuk bebas dan merdeka di tanah air mereka sendiri dengan ini telah dipenuhi.

    Victoria, 1 Juli 1971
    Atas nama rakyat dan pemerintah Papua Barat,

    Seth Jafet Rumkorem

    (Brigadir-Jenderal)
    3 Desember 1974

    Dalam upacara pembacaan proklamasi itu, Rumkorem didampingi oleh Jakob Prai sebagai Ketua Senat (Dewan Perwakilan Rakyat?), Dorinus Maury sebagai Menteri Kesehatan, Philemon Tablamilena Jarisetou Jufuway sebagai Kepala Staf Tentara Pembebasan Nasional (TEPENAL), dan Louis Wajoi sebagai Komandan (Panglima?) TEPENAL Republik Papua Barat.

    Era Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1 Juli 1971

    Setelah proklamasi kemerdekaan ini terjadilah perpecahan di dalam tubuh OPM, khususnya antara Seth Jafet Roemkorem dengan Hendrik Jacob Prai yang berakibat perpecahan basis atau markas pertahanan mereka. Organisasi perjuangan sayap militer juga terpecah menjadi Tentara Pembebasan Nasional (TPN) di bawah komando Seth Jafeth Roemkorem yang sering dijuluki sebagai kubu Markas Victoria (disingkat Marvic) dengan Tentara Pembebasan Nasional (TPN); dan Kubu Pembela Kebenaran (atau disingkat Markas Pemka) pimpinan Hendrick Jacob Prai dengan Tentara Pembebasan Nasional (TEPENAL).

    TEPENAL kemudian membentuk beberapa Panglima Daerah dan bentukan KODAP (Komando Daerah Pertahanan) dan sampai saat ini masih eksis di rimbaraya New Guinea, yaitu antara lain KODAP III Nemangkawi untuk wilayah Kabupaten Fak-Fak (Panglima Kelly Kwalik), KODAP II untuk kabupaten Jayawijaya (Panglima Mathias Wenda), KODAP V wilayah Papua Selatan (Panglima Bernardus Mawen); dan KODAP IV Paniai (Panglima Tadius Yogi).

    Para panglima bentukan Jacob Hendrik Prai ini masih beroperasi sampai hari ini, sementara turunan dari Markas Victoria terbagi menjadi beberapa kubu seperti Hans Richard Joweni (di wilayah Sarmi) dan Melkias Awom (di Biak). Markas Victoria kemudian dikendalikan oleh Brig. Jend TPN Hans Bomay bersama Letnan Jenderal TPN Lukas Tabuni, bersama Rev. Jend. Mandin Maah Jikwa dan Chief Jend. Obarek B. Yikwa, yang telah meninggal dunia, dan diteruskan oleh General Tiben Pagawak, Lego Yikwa dan Danny Kogoya. Kini (2014) Lego Yikwa dan Danny Kogoya telah meninggal dunia.

    Sebelum penyerahan tongkat komando kepada General Mathias Wenda basis Markas Victoria (TPN) pimpinan Seth Jafet Roemkorem telah kosong karena friksi dan perang saudara antara kubu PEMKA dengan kubu Victoria. Capt. Mathias Wenda sebagai Komandan Operasi di era kepemimpinan Jacob Prai diperintahkan untuk mengamankan situasi lapangan, khususnya pucuk pimpinan komando Papua Merdeka yang mendua sehingga terjadi peperangan hebat antara kedua kubu di wilayah perbatasan West Papua - Papua New Guinea, tepatnya di kampung Wutung.

    Penangkapan dan Pengasingan Pimpinan OPM oleh Pemerintah Papua New Guinea

    Menanggapi pertikaian di dalam tubuh perjuangan Papua Merdeka yang tidak sehat, maka pemerintah Papua New Guinea melangsungkan Operasi Penangkapan para kunci pecah-belah dalam tubuh perjuangan Papua Merdeka. Hasilnya Jacob Prai, Seth Roemkorem dan Otto Ondawame ditangkap dan dijebloskan ke penjara Bomana, Papua New Guinea, disusul beberapa komandan lapangan mereka seperti Alex Derey dan Geradus Tom (Komandan Mata Satu). Seth Roemkorem dan dua komandan lapangan ini minta suaka dan diterima menetap di Negeri Belanda. Sementara sang Komandan PEMKA Jacob Prai dan sekretarisnya Otto Ondawame memintakan suaka dan diterima oleh Pemerintah Sosialis Swedia waktu itu, dan sampai hari ini keduanya berkewarga-negaraan Swedia.

    Skenario pemerintah PNG waktu itu kedua kubu diberi Surat Undangan secara terpisah tetapi pada waktu bersamaan. Isu Surat menyatakan perlu ada pertemuan antara pimpinan OPM dan pimpinan PNG untuk membicarakan bantuan PNG untuk Papua Merdeka. Untuk itu mereka diundang datang ke Kota untuk pembicaraan lebih lanjut. Karena undangan dimaksud ditandatangani oleh pejabat resmi dengan kop surat yang resmi, maka tanpa diketahui baik Prai maupun Ondowame dan Roemkorem datang ke kota pada waktu bersamaan. Mereka kemudian ditangkap pada waktu bersamaan, dan dipenjarakan di penjara Bomana Papua New Guinea secara bersama-sama sambil menunggu mereka minta suaka.

    Menyusul mereka juga ditangkap panglima lain, yaitu Alexander Derey dan Geradus Tom (sering dipanggil Komandan Mata Satu). Keduanya kini berkewarga-negaraan Belanda dan aktiv berbicara atas nama OPM di pertemuan-pertemuan informal di antara orang Papua.

    Sementara terjadi operasi sapu bersih di antara pejuang Papua Merdeka sendiri telah juga hadir Ottow Ondawame, seorang pemuda dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan Leo Wakerkwa dari Program Studi Bahasa Inggris FKIP Universitas Cenderawasih. Kedua pemuda membantu Panglima PEMKA Jacob Prai.

    Laurentz Dloga dan Tentara Revolusi West Papua

    Di antara mereka juga hadir seorang tokoh perjuangan Papua Merdeka yang telah melakukan banyak pekerjaan yang cukup berarti bagi kemerdekaan West Papua, yaitu Laurentz Dloga (Logo). Kehadiran dia memungkinkan terbentukan Tentara Revolusi West Papua, dan telah menjalin kerjasama dengan Negara-negara yang sudah merdeka, terutama Papua New Guinea. Menteri perhubungan dan juga perdana Menteri Papua New Guinea waktu itu Iambeki Okuk (seorang Kepala Suku dari pegunungan Papua Timur, tepatnya Provinsi Goroka). Keduanya dibantu oleh Gabriel Ramoy dan Powes Parkop yang waktu itu ialah mahasiswa.

    NKRI bekerja extra keras dan mereka berhasil menghabisi nyawa dari Iambeki Okuk di Australia, membunuh Laurentz Dloga di Markas Victoria (oleh pasukannya sendiri) dan membenjarakan Powes Parkop (saat ini -2014- menjadi Gubernur DKI Port Moresby) dan Gabriel Ramoy (saat ini -2014- anggota parlemen di Provinsi Sandaun.

    Ada yang menganggap penangkapan ini sebagai keberhasilan operasi intelijen NKRI, akan tetapi menurut PMNews peristiwa ini murni sebagai tanggapan PNG terhadap realitas friksi dan faksi yang ada di dalam perjuangan Papua Merdeka. Buktinya selang beberapa pekan setelah penangkapan mereka, maka Laurentz Dloga dan Mathias Wenda dipanggil dan diarahkan oleh pemerintah Papua New Guinea untuk merapihkan barisan pertahanan dan meneruskan perjuangan bangsa Papua di pulau New Guinea.

    Papua New Guinea shares the island of New Guin...
    Papua New Guinea shares the island of New Guinea, world's second largest, with two Indonesian provinces (Photo credit: Wikipedia)

    Pucuk Komando Jatuh ke Tangan Gen. TEPENAL Mathias Wenda

    Tongkat Komando TEPENAL diserahkan oleh Jacob Prai kepada Matius Tabu (karena Jacob Prai ditangkap oleh polisi PNG waktu itu). Kemudian Matisu Tabu juga ditangkap oleh NKRI. Beberapa hari menjelang penangkapannya tongkat Komando diserahkan kepada BrigGend. TEPENAL Mathias Wenda.
    Sebelum penyerahan tongkat komando telah diakukan penaikan pangkat dalam masa darurat untuk Gen. Mathias Wenda dari Brig.Gend menjadi General TEPENAL Mathias Wenda. Masa ini tongkat komando Revolusi West Papua ada dalam kondisi genting karena pertikaian di dalam tubuh Organisasi Papua Merdeka dan operasi dari pemerintah PNG serta operasi pengejaran dan penangkapan oleh ABRI NKRI.
    Setelah tongkat Komando jatuh ke tangan Gen. TEPENAL Mathias Wenda, maka dilakukan rapat-rapat tingkat Perwira antara kubu Pemka dengan kubu Viktoria, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menggabungkan kedua faksi ke dalam satu kubu bernama Tentara Pembebasan Nasional - Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM).

    Sejak masa inilah nama TPN/OPM mulai santer dipakai. Sedangkan sebelumnya nama TEPENAL dan TPN dipakai secara terpisah, tidak digabungkan dengan penggunaan nama OPM.

    General Mathias Wenda sebagai seorang Kepala Suku Besar dari Suku Walak di Lembah Baliem, maka perbedaan dan pembedaan antara organisasi perjuangan Papua Merdeka sayap militer dan sayap politik menjadi kabur. General Wenda menjalankan kepemimpinan ala Panglima Perang dalam suku-suku di pegunungan Tengah Papua.

    Setelah puluhan tahun lamanya, dengan kemunculan pemuda dari Tanah Papua seperti Jonah Penggu (sering memanggil dirinya bermarga: Wenda) Amunggut Tabi dan disusul Benny Wenda, maka terjadi upaya-upaya pembenahan lebih lanjut. Diupayakan berkali-kali untuk harmonisasai dan konsolidasi hubungan kubu Pemka dan Victoria, tetapi usaha-usaha di rimba New Guinea tidak begitu sukses. Yang berhasil dan nampak ada hasilnya ialah pembentukan WPPRO (West Papua Peoples Representative Office) oleh Andy Ayamiseba (OPM Victoria) dan Otto Ondawame (OPM Pemka).

    Kedua tokoh OPM (Ayamiseba dan Ondawame) terus membangun komunikasi dengan para gerilyawan di rimba New Guinea. Hasilnya para penglima dari kubu Pemka dan Viktoria berhasil menjumpai kedua pemimpin di Vanuatu mulai tahun 2003 sampai 2007 secara berturut-turut datang dan pergi secara bergantian. Dalam pada itu dibentuk-lah organisasi baru bernama WPNCL (West Papua National Coalition for Liberation) di mana para tokoh OPM kubu Victoria (Rex Rumakiek dan Andy Ayamiseba) dan OPM kubu PEMKA (Amungut Tabi, Benny Wenda dan Otto Ondawame) membangun komunikasi konstruktiv untuk menghapus dan menyembuhkan luka-luka tidak diharapkan yang pernah muncul dalam sejarah perjuangan Papua Merdeka.

    Akhirnya terbukti, Jend. TPN Hans Richard Joweni diangkat sebagai Ketua WPNCL dan Dr. John Otto Ondawame sebagai Sekretaris Jenderal. Perbedaan Pemka-Viktoria ternyata lebih berarti dan lebih berpengaruh di era kepemimpinan Prai-Roemkorem. Setelah Roemkorem meninggal dunia dan diteruskan oleh Ayamiseba, Rumakiek, dan Joweni serta Prai menjadi pensiun dari kegiatan politik Papua Merdeka dan diteruskan oleh Ondawame, Amunggut Tabi dan Benny Wenda tanpa ada bayangan atau pengaruh sedikitpun dari perpecahan yang pernah terjadi.

    Perpecahan dan perang saudara yang pernah terjadi kini menjali sejarah pahit, tetapi tidak berpengaruh begitu besar terhadap generasi muda pejuang Papua Merdeka. Walaupun begitu para lawan politik dan musuh kebenaran tidak pernah tinggal diam.

    Telah banyak kali NKRI berupaya menangkap dan memenjarakan dan juga membunuh khususnya Panglima Mathias Wenda, tetapi General Wenda dengan ketangkasannya telah meloloskan diri dari maut. Beberapa kali pernah dipenjarakan di Papua New Guinea dan diadili di sana, dengan tuduhan melakukan kegiatan illegal di Negara PNG. Akan tetapi dengan Hukum Adat sebagai seorang Kepala Suku ia berhasil membela diri, memupuskan harapan dan doa NKRI untuk merepatriasi Gen. Wenda ke Indonesia untuk dijatuhi hukum sesuai hukum colonial NKRI.

    Situs ini milik Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komute Kota Surabaya-Malang, copyright@SPM News Group Online Services dan dikelolah oleh Biro Pendidikan dan Propaganda.

    PERJANJIAN NEW YORK 15 AGUSTUS 1962

    PERJANJIAN NEW YORK 15 AGUSTUS 1962

    Perjanjian ini muncul akibat adanya dukungan Persenjataan Rusia kepada Pemerintah Indonesia melalui Politik President Soekarno untuk menolak Hak Penduduk Pribumi Papua untuk Menentukan Nasibnya Sendiri yang dibersiapkan Kerajaan Belanda. Akibatnya Badan Inteligen Amerika (CIA) mengutus Mr. Elsworth Bunker untuk berunding dengan Soekarno dan Menteri Luar Negeri Belanda DR. Joseph Luns untuk mencari solusi agar Indonesia bisa memberhentikkan Partai Komunisnya dan Persenjataan Militernya dari Rusia. Usul Soekarno yaitu agar Belanda segera menyerahkan Administrasi Negara Papua Barat kepada Indonesia sedangkan usul DR. Joseph Luns yaitu Indonesia harus bersedia memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri kepada Rakyat Pribumi Papua. Selanjutnya Bunker membuat suatu Rancangan yang dikenal dengan nama USULAN/RANCANGAN Bunker yang dimuat dalam Surat Rahasia Presiden Amerika J. F. Kennedy yang berbunyi “Bapak Ellsworth Bunker, yang telah melakukan tugas moderator dalam pembicaraan rahasia antara Belanda dan Indonesia, telah menyiapkan formula yang akan mengizinkan Belanda untuk menghidupkan kontrol administrative di wilayah Papua Barat ke administrator PBB.
    Foto Bersama Penanda Tanganan Perjanjian New York, 15 Agustus
    1962. Dari kiri ke kanan: Soebandrio (Wakil Indonesia), SEKJEN
    PBB Uthant, DR. Van Royen (Wakil Belanda), Elsworth Bunker
    (Mediator), Schurman (Delegasi Belanda).

    PBB, pada gilirannya, akan melepaskan kontrol ke Indonesia dalam periode tertentu. Perjanjian ini akan mencakup ketentuan-ketentuan di mana orang Papua,
    dalam periode tertentu, akan diberikan hak penentuan nasib sendiri. PBB akan terlibat dalam persiapan untuk pelaksanaan penentuan nasib sendiri”. 
    Soekarno telah memainkan perananya untuk mendukung Blok Timur pada era Perang Dingin walaupun
    Politik Luar Negeri Indonesia yang Katanya Politik  Bebas Aktiv sehingga tidak mendukung Blok Timur (Rusia yang berpaham Komunis) atau pun Blok Barat (Amerika dan Sekutunya). Politik taktik liciknya inilah sehingga menyebabkan John. F. Kennedy ditekan oleh Staf Dewan Keamanan Nasional Amerika Mr. Roberth Jhonson melalui
    Asisten Pribadinya Mr. Bundi pada tanggal 18 Desember 1961. Kemudian tekanan berdatangan lagi pada tanggal 20 Maret 1962 dari CIA, DEPLU Amerika, DEPHANKAM Amerika, Angkatan Darat Amerika, Angkatan Laut Amerika, Angkatan Udara Amerika,
     
    the Joint Staff, dan NSA, dan kemudian ditunjuk Mr. Elsworth Bunker sebagai Mediator (Penengah) antara Indonesia dan Belanda. Surat Gabungan dari berbagai Institusi Pemerintah Amerika ini, sehingga President John. F. Kennedy menyuruh adiknya Roberth Kennedy untuk ke Jakarta terima bayaran dari Soekarno kemudian pada tanggal 2 April 1962 President John. F. Kennedy mengeluarkan surat Rahasia untuk menekan Perdana Menteri Belanda Mr. De Quai di Den Haag agar menerima usulan yang dirancang oleh Elwosrth Bunker. Elsworth Bunker adalah salah seorang Diplomat
     
    Amerika yang Sukses memerangi Komunis di berbagai penjuru bumi, beliau terakhir menjabat sebagai Pensiunan Duta Besar Amerika di India. Akibat dari campur tangan dan kepentingan Amerika atas Papua maka Amerika wajib mengeksploitasi hasil Bumi Papua seperti

    Akibat dari campur tangan dan kepentingan Amerika atas Papua maka Amerika wajib mengeksploitasi hasil  Bumi Papua seperti apa yang kita saksikan dalam campur tangan mereka pada saat proses Referendum tahun 1969 di Papua yang di sebut PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) atau Act of Free Choice (Pemilihan Bebas).

    ==============================================

    SEJARAH POLITIK BANGSA PAPUA BARAT DAN PANDAGAN POLITIK



    SEJARAH POLITIK BANGSA PAPUA BARAT DAN PANDAGAN POLITIK
    Ilustrasi saat PEPERA 1969
    SEJARAH POLITIK BANGSA PAPUA BARAT DAN PANDAGAN POLITIK

    Situasi keamanan dan Hak Asasi Manusia di teritori West Papua mulai terganggu sejak Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesai mengambil inisiative bersama militer Indonesia melakukan upaya untuk merebut wilayah koloni Nederlands Nieuw Guinea dan menguasai West Papua dari kekuasaan Pemerintah kolonial Nederland tanpah hak dan inisiative tersebut ditentang oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Drs. Mohamad Hatta dengan alasan Ras dan Kebangsaan yang berbeda serta kewajiban Pemerintah Republik Indonesia menghormati Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua, namun Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia tetap pada kehendaknya yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 26 Juni 1945, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1514(XV) tanggal 20 Desember 1960 dan alinea Pertama Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Pemerintah Republik Indonesia dan Angkatan Perang Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno Presiden Republik Indonesia yang mengumumkan Maklumat Tri Komado Rakyat (TRIKORA) di Alun-alun Jog Jakarta, 19 Desember 1961 mengawali kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia Bangsa Papua dengan melakukan tindakan Infiltrasi, Konfrontasi dan Aneksasi wilayah West Papua tanpa hak dengan memanfaatkan situasi politik dunia yang terbagi antara kekuatan kelompok Komunis yang dipimpin Uni Sovyet bersama Tiongkok dan Kelompok Liberalis yang dipimpin oleh Amerika Serikat.
    Pemerintah Republik Indonesia berhasil di rangkul oleh Pemerintah Amerika Serikat yang didukung oleh TNI AD dan menerima tawaran penyelesaian melalui perundingan yang difasilitasi Duta Besar Amerika Serikat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mr.Oswalt Bunker.
     
    Mr. Oswalt Bunker Duta Besar Amerika Serikat di PBB mendesaign Persetujuan New York yang pada prinsipnya mengamankan tujuan dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan Pemerintah Amerika Serikat mendapatkan hak investasi di Indonesia secara khusus di West Papua melalui dokumen kesepakatan yang didesaign Mr. Oswalt Bunker, hal tersebut nampak jelas dalam penandatanganan Kontrak Karya PT. Free Port Mc. Moran 1966 atas eksploitasi Tambang Emas dan Tembaga di Tembagapura West Papua sebelum pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua di bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea tahun 1969 sebagimana pasal 18 d dan 22 ayat 1 Persetujuan New York yang ditandatangani oleh Pemerintah kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di gedung Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
    Sejak berakhirnya Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa UNTEA di West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea 1 Mei 1963 dan kemudian Kekuasaan Administrasi diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam bulan tersebut Ir. Soekarno Presiden Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 yang Menyatakan : “ Melarang/menghalangi atas bangkitnya cabang-cabang Partai Baru di Irian Barat. Di daerah Irian Barat dilarang kegiatan politik dalam bentuk rapat umum, pertemuan umum, demonstrasi-demonstrasi, percetakan, publikasi, pengumuman-pengumuman, penyebaran, perdagangan atau artikel, pameran umum, gambar-gambar atau foto-foto tanpa ijin pertama dari gubernur atau pejabat resmi yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.“
    Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963 adalah bukti pelanggaran terhadap pasal 22 ayat 1 Persetujuan New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland.
    Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor : 8/Mei/1963, memberi legitimasi kepada militer Indonesia untuk melakukan intimidasi dan operasi penangkapan, penahanan sewenang-wenang tanpa bukti kesalahan terhadap orang pribumi Papua, penyiksaan, pemerkosaan terhadap perempuan dan ibu-ibu Papua, perampokan dan perampasan terhadap harta benda warga masyarakat pribumi Papua, Pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia dan Demokrasi bangsa Papua yang bersuara keras untuk keadilan dan penegakan pasal 22 ayat 1 Persetujuan New York 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia.

    Kejahatan terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia bangsa Papua yang dilakukan oleh militer Indonesia berlangsung sampai pelaksanaan PEPERA 1969, July-Agustus dibawah legitimasi Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor : 8/Mei/1963.
    Pada tahun 1967, dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 199/1967, Irian Barat dijadikan salah satu Projek diantara 17 Projek Nasional yang mengalami perobahan susunan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18/1969, dijadikan Sektor-Sektor dimana Irian Barat (West Papua) termasuk sebagai salah satu sektor Khusus.
     
    Untuk merealisir Operasi Sektor Khusus tersebut, Amir Machmud Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku Ketua Sektor Irian Barat segera mengeluarkan Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang meliputi :
    a. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 31 s/d 38/1968, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Musyawarah Kabupaten-Kabupaten.
    b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29/1969, tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi, Tugas dan Wewenang serta Tata Kerja Sektor Irian Barat.
    c. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. IB X/1/1/2, tentang Pedoman Operasi yang merupakan kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Sektor Irian Barat.
    d. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1/X/1969, tenteng Realisasi Pemantapan dalam bulan Mei dan Djuni 1969 dan Pengamanan Pelaksanaan Pepera.
    e. Pedoman No. 12 tahun 1969, tentang tjara kerja Panitia Pembentukan Dewan-Dewan Musyawarah Pepera di Kabupaten-Kabupaten di Irian Barat.
    Ketentuan yang dimaksud pada butir a sampai dengan e menegaskan bahwa Pepera 1969 dilaksanakan dalam bentuk musyawarah-mufakat melalui perwakilan yang diseleksi dan ditunjuk oleh Panitia Sektor Irian Barat yang konsultasinya dimulai 14 July 1969 di DMP Merauke sampai dengan selesai tepat pada tanggal 2 Agustus 1969 di DMP Djayapura.

    Anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) yang dipersiapkan oleh Panitia Sektor Irian Barat 1969, ditugaskan untuk membaca naskah Pernyataan Sikap yang telah dirancang oleh Pemeritah selaku Panitia Sektor Irian Barat dalam musyawarah-mufakat yang bunyi kalimatnya sebagai berikut : “ Tetap bersatu dengan Negara Republik Indonesia dan tidak mau dipisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
    Keterangan Anggota Dewan Musyawarah Pepera bahwa Naskah Pernyataan yang dibaca dan ditandatangani oleh mereka adalah sangat bertentangan dengan hati nurani mereka, namun mereka tidak bisa melawan karena sejak dipilih dan ditetapkan sebagai anggota DMP sampai saat dijemput dan diantar oleh militer Indonesia menuju gedung tempat pelaksanaan Musyawarah-mufakat. Dalam perjalanan mereka dibawah tekanan dan diancam dibunuh oleh militer Indonesia, jika kalimat yang diucapkan bertentangan dengan naskah pernyataan yang telah disiapkan oleh Panitia Sektor Irian Barat dan diserahkan kepada Anggota Dewan Musyawarah Pepera.
    Pada akhir tahun 1969, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Mr.Adam Malik, menyampaikan hasil pelaksanaan PEPERA yang cacat hukum pelaksanaannya kepada Sekretaris General Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai laporan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 Persetujuan New York 15 Agustus 1962. 

    Pada tahun 1971, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Resolusi nomor 2504, yang menerima pelaksanaan dan hasil PEPERA 1969 July – Agustus. Resolusi 2504/1971 tersebut memberikan legitimasi kepada pemerintah asing Republik Indonesia untuk menjajah dan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia di West Papua tanpa didasari suatu pelaksanaan Referendum yang sejati menurut praktek Internasional ;
    Selanjutnya dibawah legitimasi Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2504/1971, Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jenderal TNI Soeharto Presiden Republik Indonesia menetapkan teritori West Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) yang didukung oleh Doktrin Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru dan telah membunuh lebih dari seratus ribu orang pribumi West Papua tanpa alasan kesalahan namun hanya karena menuntut keadilan atas Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua.
    Berdasarkan pada fakta hukum dan Hak Penentuan Nasib sendiri Bangsa Papua serta riwayat tindakan kejahatan Pemerintah Republik Indonesia terhadap hak politik bangsa Papua di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea, maka Nieuw Guinea Raad / Parlemen Nasional West Papua berpendapat :
    Bahwa Gangguan Keamanan dan pembunuhan secara sistematis oleh Pemerintah Republik Indonesia, Militer Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terhadap bangsa Papua di teritori West Papua bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea sejak masa Orde Lama dibawah kepemimpinan Ir. Soekarno, Orde Baru dibawah kepemimpinan Jenderal TNI Soeharto sampai masa Revormasi dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia, missi pembunuhan sistematik masih terus berlangsung di teritori West Papua terhadap masyarakat pribumi West Papua.
    Bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Militer bersama Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelesaikan masalah status politik West Papua diluar prinsip-prinsip Hukum Internasional dan standart Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah Ilegal dan melawan Hukum Internasional.
    Upaya-upaya penyelesaian yang telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Rebublik Indonesia dengan memberlakukan Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Bagi Provinsi Papua jo Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2004, tentang Majelis Rakyat Papua dan pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) adalah teori penyelesaian konflik Politik West Papua yang tidak mendasar dan bertentangan dengan akar persoalan status politik West Papua.

    Komite Nasional Papua Barat KNPB menilai upaya-upaya Pemerintah Republik Indonesia tersebut merupakan kejahatan Politik Sistematik untuk mengelabui masyarakat Internasional dan Negara-Negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempertahan kekuasaan Penjajahannya di teritori West Papua.
     
    Kami komite Nasional Papua Barat KNPB berpendapat sesungguhnya upaya-upaya Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas hanya merupakan taktik untuk menghindar dari tanggungjawab moral dan hukum Pemerintah Republik Indonesia atas Kejahatan yang telah dilakukan terhadap Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua sebagai unsur Hak Asasi Manusia bangsa Papua yang merupakan hak paling mendasar sejak :

    - Periode TRIKORA 19 Desember 1961 sampai dengan PEPERA 1969,14 July – 2 Agustus. 

    - Periode Persetujuan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504 tahun 1971, yang menerima hasil PEPERA 1969 yang cacat hukum hingga saat ini dan seterusnya.

    Komite Nasional Papua Barat berpendapat bahwa Persetujuan New York 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Nederland dan Permerintah Republik Indonesia terkait penyelesaian sengketa Politik atas teritori West Papua Harus Ditinjau Kembali sebab Bangsa Papua menilai Persetujuan New York 15 Agustus 1962 merupakan akar kejahatan terhadap Kemanusiaan di West Papua.

    Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengambil Inisiative nyata dan mempertanggungjawabkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2504/1971, yang menerima hasil PEPERA West Papua 1969 yang cacat hukum. Peninjauan Kembali Materi Hukum Persetujuan New York 15 Agustus 1962 dan Pelaksanaan Penetuan Pendapat Rakyat 1969 July – Agustus, Wajib dilakukan dihadapan Pengadilan Internasional.

    Demikian Pandangan Resmi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tentang Situasi Keamanan di West Papua.

    Holandia/Jayapura  West Papua 10 Oktober 2014 

    Penulis adalah Ones Suhuniap Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat.
     
     photo TPamonaanigif_zpsabf50008.gif