Welcome to La Pago ★ Heart of Papua ★ Voice of the Free Papua Central Highlands Region of Papua ★ Perjuangan Melawan Antara Tipu dan Benar, Benar Melawan Tipu".
Headlines News :
 photo SYUKUR1_zpsb8b9b75c.gif
 photo vanuatu_zpsed2b2tvn.jpg
★LA PGO ★HEART OF PAPUA ★Voice of the Free Papua Central Highlands Region of Papua★. Diberdayakan oleh Blogger.
    ★★★Ingin Bergabung Bersama Kami Kontak Di★★★ =======>>>melanesiapost@gmail.com<<<=======

    ★★★Komando Nasional TPN PB★★★

    ★★★Markas Pusat Pertahanan TRWP★★★

    Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

    Mahasiswa Papua Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

    Mahasiswa Papua Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan


    BANDUNG --  Seorang mahasiswa asal kabupaten Timika Papua, bernama Welinus Magai yang saat ini sedang menimba Ilmu di kota studi Bandung, di temukan tewas dan jasatnya tergeletak di pinggir jalan raya cipacimg jatinanggor kabupaten Sumedang pada pukul 01 malam dini hari, di lehernya terkena semacam tusukan sangkur dan motor korbannya sedang di parkir di pinggir jalan.pada saat kejadian itu tdk ada warga yang melihat hal itu .

    Menurut temannya Aminus Tinal, bahwa ada dua orang lelaki yang lewat pas di depan IPDN Jatinaggor memakai sepeda motor berpakianan jaket hitam, celana panjang hitam mengatakan bahwa ada teman kamu yang kecelakan di pinggir jalan . Dan kedua orang itu menelpon patroli untuk amankan jasatnya Di rumah sakit. Temannya ini lambat ke tempat kejadin. Polisi sudah duluan amankan W.M. saudara nya Aminus Tinal sampai di tempat kejadian jasatnya tidak ada, yang ada hannya motor .ketika Aminus Tinal teman korban, bertannya kepada warga kata warga Korban itu sudah meninggal lalu di aman kan polisi ke RS AMC. Hasil olah TKP dari Polisi setempat ,menyatakan Kecelakaan Tunggal, ketika teman-temannya  bertanya lg kepada keluarga terdekatnya, mereka menyangka bahwa hal kejadian ini bukan kecelakan tapi pembunuhan berenca oleh OTK karena tidak ada bekas luka gores satu pun di badannya, yang ada hanya  tusukan sagkur. Kejadian ini masih di selidiki oleh polres jatinanggor dan sumedang. [ney]

    Sumber:  https://www.facebook.com/PapuaCheko
     photo aktifmenulis_zps397205a9.jpg

    LA PAGO : Presiden Jokowi adalah Presiden Penjahat Manusi

    Orang Papua mati karena persoalan ideologi perjuangan kemerdekaan papua barat. Dan rakyat papua masih mengalami penderitaan, pembantaian dan pembunuhan sadis dari negara sahabat penjajah selama ini juga menjadi perenungan bagi bangsa papua barat.

    Namun kaum penjajah mati karena akibat dari fenomena alam tanpa ada efek apapun yang menggangunya. oleh karenanya, jangan melakukan berbagai tindakan secara tidak manusiawi sesama masia didunia ini, karena setiap tindakan dan kekerasan tentu akan ada imbalan berupa fenomena alam maupun kehilangan asset tanpa ada jejak.

    Maka dapat katakan bahwa, Indonesia seharusnya mengakui penderitaan dan pembantaian yang dialami dan dirasakan oleh kami rakyat papua, diatas negeri Papua Barat. Karena sesuatu yang terjadi berupa bencana alam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga menjadi kutukan dari pencipta manusia. Jadi dalam kehidupan suatu bangsa yang masih dibawa penjajahan tentu akan ada imbalan sesuai perbuatan, tindakan dan kenafsuhan dari negara itu sendiri.

    Fenomena alam berupa musiba dan hilang kontak asset pemerintah terjadi dimana-mana merupakan kutukan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, dapat dikatakan  bahwa pergumulan anak negeri dengan tangisan dan ratapan diatas negerinya merupakan proses menujuh penentuan nasib sendiri, dengan kekuatan dari Allah/Aula bagi bangsa papua barat. Dan Sang Revolusioner senantiasa memberikan kekuatan dan kemampuan untuk menentukan nasib sendiri diatas Tanah Air West Papua,.

    Akibat Ulah TNI-POLRI, Kami Semua Ikut Ibadah Minggu di Gereja Baptis Wamena.

    Kami Semua Ikut Ibadah Minggu di Gereja Baptis Wamena.

    Foto: Pos Pengungsian massal Lanny Jaya ke Wamena/dok. ist
    Aksi Kebrutalan oleh Polisi Indonesia di Tanah Papua membakar beberapa Rumah dan dua Gereja di Bakar, berawal dari 28 Juli 2014 s.d. 03 Agustus 2014 Kemarin.
    Rumah milik masyarakat Sipil di Lanny Jaya, Papua di Bakar ditambah dua Gereja dan tekanan gabungan Tentara Indonesia/Polisi membuat masyarakat sipil mengungsi ke Wamena.
    "Saya di tempat pengungsian," kata Riki Kogoya, salah satu pengungsi di media B-TPN melalui via-telepon, minggu (10/08/2014), waktu menjelang siang.
    Kogoya juga menambahkan, Kami semua ikut Ibadah minggu di Gereja Baptis Wamena.
    Di Lanny Jaya aktivitas tidak ada, kami yang biasa meramaikan, seperti; Tiom, Pirime, Awinayu dan Makki semua ke Wamena.
    Di laporan akhirnya, Kogoya mengatakan Tentara Indonesia dan Polisi Indonesia masih berkeliaran di Kota Lanny Jaya, mereka memasuki kampung-kampung dengan alasan pengejaran TPN-PB. Oleh karena itu, kami yang mengungsi tidak bisa tinggal di Lanny Jaya, apalagi rumah kami dibakar Polisi Indonesia. (Denny Kogoya / B-TPN)
    Lihat Rumah Yang Dibakar [ KLIK ]

    DOGIYAI: ANGGOTA BRIMOB MABUK, MENGORBANKAN DUA WARGA SIPIL


    bURUTAL mILITER iNDONESIA TERHADAP RAKYAT SIPIL PAPUA DI DOGIYAI
    DOGIYAI-- Kejadian pada 08/10/2014, Brimob yang bertugas di Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua, mengkunsumsi Minuman keras “MIRAS” membuat masyarakat yang belum salah dapat tangkap dua Orang laki-laki atas nama Selino Dogomo Umur 22 Tahun dan Amoye Yobe Umur 23 pada pukul 17.00 WIT.

    Sering saja kita dengar bahwa brimob dan militer Negara Idonesia sangat menghargai hukumnya. Tetapi, kenyataan dilapangan kejadian bahwa Militer mengkonsumsi minuman keras dan mengorbankan masyarakatnya sendiri karena tidak sadar dan terlalu mabuk.

    Sangat ironisnya lagi itu tidak menghargai sebagai penegak hukum dan melarang minuman adalah militer Indonesia dan sekarang kita melihat dilapangan kejadian yang terjadi di kabupaten dogiyai papua ini sangat lewat batas Tugas dan Fungsi sebagai seorang militer yang mana amanatkan bahwa militer adalah melindungi dan mengamankan rakyat tetapi sebaliknya militer membawah kehancuran bagi rakyat dan sangat meresahkan rakyatnya.

    Tahun lalu pernah komentar oleh komnas HAM bahwa militer Indonesia jangan datang mengantuk-mengantuk di papua kalau mau bertugas tugas yang benar ungkap (Natalis Pigai). Sesungguhnya sangat disayangkan bahwa kejadian diatas ini ibarat (pagar makan tanaman) sebetulnya itu militer harus melindungi rakyat tetapi mala militer menyiksa masyarakat, membunuh masyarakat, memenjarakan masyarakat dan memerkosa masyarakat.

    Tolong media manapun harus dinaikkan dan karena keadaan moanemani masih belum aman dan sangat meresahkan masyarakat dogiyai. Fia (SMS) Oleh Andy Pigai

    Sumber :  www.umaginews.com

    KRIMINALISASI TERHADAP GUSTAF KAWER MEMBUNGKAM DEMOKRASI DI PAPUA


    KMSPHHP

    Sungguh ironis dan sangat mengerikan, ketiga melihat pembungkaman ruang demokrasi, kriminalisasi terhadap terhadap aktivis HAM Gustaf Kawer, diskriminasi rasial , pambatasan terhadap hak sipil dan hak politik terus dibungkam di Papua Barat.

    Gustaf Kawer satu-satunya Pengacara papua yang selama ini menjadi pahlawan bagi rakyat sipil di papua, kini dikriminalisasi oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan aparat kepolisian dengan skenario yang disusun sedemikian rupah untuk menjeroboskan Pembela HAM Gustaf Kawer di penjara. Sesungguhnya Gustaf Kawer tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti yang ditudukan oleh PTUN melalui surat pengaduan kepada kepolisian dareh Polda Papua.

    Sebab Pada tanggal 12 Juni 2014, sekitar jam 10.30 WIT berlangsung sidang putusan perkara dengan Nomor : 39/G/2013/PTUN.JPR di pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Gustaf Kawer telah melakukan komunikasi dengan panitera atas nama Ade Rudianto, agar persidangan ditunda selama satu minggu, karena Gustaf Kawer juga harus mendampingi klien dalam persidangan lain, yang dilaksanakan pada waktu yang sama di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

    Karena Persidangan di PTUN tersebut mengagendakan pembuktian terdakwa, yang sangat menentukan pada keputusan, maka agenda persidangan tersebut wajib dihadiri oleh advokat, yang memberikan perhatian serius terhadap kliennya.

    Namun permohonan penundaan persidangan tersebut ditolak lewat sms dengan alasan penggugat prinsipal sudah berada di dalam ruang sidang, maka Gustaf Kawer langsung datang ke pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, untuk meminta menghentikan pembacaan keputusan oleh majelis hakim. Gustaf Kawer merasa bahwa, tindakan majelis hakim tidak adil karena selama persidangan perkara tersebut pihak majelis hakim mengabulkan tiga kali permohonan penundaan persidangan yang diajukan oleh pihak tergugat melalui sms.

    Saat Gustaf Kawer masuk ruang sidang, Majelis Hakim yang memimpin persidangan sedang membacakan putusan. Sambil berjalan ke arah majelis hakim, Gustaf Kawer meminta dengan tegas agar majelis hakim tidak melanjutkan pembacaan putusan dan menghargai permohonan penundaan sidang, seperti yang telah dilakukan terhadap permohonan pihak tergugat dalam agenda proses pembuktian. Hakim tetap melanjutkan persidangan dan memerintahkan Gustaf Kawer keluar meninggalkan ruang sidang.

    Pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2014, sekitar jam 18.00 WIT kepolisian daerah Papua datang ke rumah pribadi Gustaf Kawer, mengantar surat panggilan polisi NO. Sp. Pgl / 668 / VIII / 2014 / Dit Reskrimum tertanggal 19 Agustus 2014. Gustaf Kawer dipanggil untuk pemeriksaan pada tanggal 25 Agustus 2014, jam 10.00 WIT, sehubungan dengan dugaan tindak pidana “Kejahatan Terhadap Penguasa Umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dan 212 KUHP. Atas protes Gustaf Kawer terhadap hakim yang memimpin sidang pada tanggal 12 Juni 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Surat panggilan dari POLDA Papua tertanggal 19 Agustus 2014, Gustaf Kawer tidak memenuhi panggilan tersebut, sebab pemanggilan tidak sesuai prosedur, karena penyidik POLDA Papua menyurati secara langsung dan tidak melalui lembaga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sebagaimana diatur dalam MoU antara Kepolisian Republik Indonesia dan perhimpunan Advokat di Indonesia tentang “Proses Penyidikan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Profesi Advokat”.

    Jika melihat dari kronologis tersebut kita simpulkan bahwa, kriminalisasi terhadap Advokat hukum Gustaf Kawer adalah sebuah konspirasi PTUN dan kepolisian menyusun sebuah skenario membungkam penegakan hukum terhadap rakyat sipil di Papua, pada umumnya lebih khusus kriminalisasi terhadap Gustaf Kawer yang selama ini mengadvokasi aktivis Papua merdeka dan rakyat sipil.

    Realita hari ini hukum di negeri ini tajam ke bawa dan tumbul ke atas, hukum bisa dibeli dengan rupiah yang lemah dihukum seberat-beratnya sedangkan yang kuat kebal dengan hukum dan yang benar dapat disalahkan dan yang salah dapat dibenarkan ironis bukan….!!

    Kriminalisasi terhadap organisasi gerakan kriminalisasi terhadap advokat hukum atau aktivis HAM menadakan adalah salah satu upaya Negara membungkam kebebasan hak berexpresi bagi rakyat sipil di Papua Barat.

    Sebuah pertanyaan yang patut kita tanyakan adalah, Masih adakah keadilan, kebenaran, kebebasan berexpresi, penegakan hukum dan ruang demokrasi di negeri ini ? jika tidak, apa artinya disebutkan Negara demokrasi dan Negara hukum, pada kenyataanya lembaga penegag hukum dan intitusi Negara terus kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan membungkan hak demokrasi serta hak berexpresi di bumi cendrawasih.
    Apakh kita harus diam tunduk dibawa kaki penguasa ? Jika kita diam dan bisu maka siapakah yang akan datang memberikan pertolongan, ?

    Gustaf Kawer satu-satu pengacara Papua yang berani dengan menaggung berbagai resoko membela Rakyat sipil dan aktivis Papua kini mau dikiring ke pores hukum untuk membatasi ruang gerak advokasi terhadap rakyat sipil, mengapa kita harus diam terlena dalam irama penindasan. Jika Gustaf Kawer kriminalisasi dengan alasan yang tidak jelas, dan natinya Gustaf dipenjarakan oleh PTUN dan kepolisian maka siapa lagi yang akan mengadvokasi rakyat membela penegakan hukum di Papua ?

    Gustaf Kawer ditangkap dan selanjutnya di penjarakan maka tidak ada lagi pengacara yang berani mengadvokasi rakyat sipil dan aktivis Papua yang selalu menghadapi poroses hukum yang tidak adil, penagkapan sewenag-wenag oleh aparat kepolisian dengan stikma Kriminal, Makar, GPK, OPM separatis dan lain-lain.

    Kriminalisasi teror intimindasi terhadap aktivis HAM di Papua bukan baru pertama kali terjadi namun, sering kali dan kerap dilakukan, ada beberapa pengacara seperti Olga Hamadi, ibu Anum Siregar dan advokat lainya juga seringkali mendapatkan terror melalui sms gelap intimidasi.

    Hal sama kini dialami oleh Gustaf Kawer, hal ini merupakan bentuk diskriminasi pembungkaman demokrasi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM di Papua Barat.

    Oleh karena itu dukungan moril dan solidaritas, Kontribusi sumbasi pikiran serta keterlibatan penuh dari Bapa Ibu, saudara/i Pimpinan Gereja pimpinan organisasi pos moral, organisasi gerakan, gerakan mahasiswa, masyarakat adat, Aktivis HAM, Aktivis Papua Merdeka, gerakan perempuan dan seluruh komponen rakyat Papua Barat dari Sorong sampai merauke, sagat dibutuhkan oleh Gustaf Kawer untuk mendesak PTUN cabut surat pengaduan ke polda papua dan mendesak Polda Papua hentikan surat pemanggilan, serta penyelidikan terhadap Gustaf Kawer selanjutnya sagat bermanfaat demi keberlangsungan demokrasi dan penegakan HAM di Papua .

    Demikian Seruan umum Atas perhatian dan partisifasi dari bapa Ibu saudara/i sekalian tak lupa kami haturkan berlimpah terima kasih Tuhan yesus memberkati kita semua di Tanah Papua.


    Sumber: FB Ones Nesta Suhuniap

    Seorang Warga Sipil Dianiaya Dan Dibuang Disungai Maro Oleh Oknum TNI Angkatan Laut (AL)

    Seorang Warga Sipil Dianiaya Dan Dibuang Disungai Maro Oleh Oknum TNI Angkatan Laut (AL)

    Foto Korban
    Merauke, KNPBNews – Seorang pemuda pribumi West Papua asal suku Khima-Khima-Merauke menjadi korban penbunuan. Korba bernama Joseph Dima, usia 23 tahun beralamat tinggal di Jl. Mangga Dua. Korban dianiaya dan dibuang kedalam sungai maro hingga tewas oleh dua orang oknum TNI Angkatan Laut. Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (18/08/14) pkl 13:00 WPB dinihari.

    Kejadian bermulai dari seorang warga asal Khima-khima yang membuang ludah pinang dan terkena seorang ibu non-Papua (asal jawa) pada kakinya, namun seorang warga asal Khima-khima tersebut telah meminta maaf kepada ibu non-Papua dan mengapus luda pinang yang terkena pada kaki-nya. Tetapi ia tidak merasa puas dan melaporkan kepada anggota TNI AL dengan menggunakan Hp-nya. Selang beberapa menit dalanglah dua anggota TNI AL, yang satu berpakaian dinas dan yang lainnya lagi berpakain preman ke TKP, namun mereka tidak bertemu dengan seorang warga yang membuang luda pinang disana, mereka hanya melihat korban (Joseph Dima) yang sedang tidur nyenyak di bruk kapal KM Terubuk. Seorang anggota yang berpakaian dinas menunggu di dermaga sementara yang berpakaian preman naik ke atas kapal lalu berjalan ke arah sikorban. Tanpa membangunkan dan dengan perilaku yang tidak manusiawi seorang oknum TNI AL yang berpakaian perman itu langsung menendang sikorban yang sementara dalam keadaan tidur lelap. Pada saat korban ditendang oleh pelaku, dalam keadaan tidur ia terguling hingga pinggir bruk kapal, ketika korban bangun dan sadar ternyata sebagian tubunya (batas pinggul ke bawah) sudah berada di luar bruk kapal. Dalam keadaa demikian lalu ia berupaya untuk menyelamatkan diri tetapi tidak diindahkan oleh pelaku malah korban ditendang dari tangannya yang telah menggengam buritan kapal hingga terlepas dan korban jatuh ke dalam sungai tepat di dermaga. Korban tenggelam seketika itu juga. Jenasahnya diketemukan tim TNI AL sendiri, pada hari Rabu (20/08/2014) pkl 09.00 WPB pagi.

    Mengapa agama Islam mengajarkan kaum muslimin membenci dan memerangi kaum musyrikin?

    Mengapa agama Islam mengajarkan kaum muslimin membenci dan memerangi kaum musyrikin?

    Ini adalah pemahaman yang keliru. Al-Quran menyeru kepada keadilan dan kebijakan dalam berinteraksi dengan oran2 nonmuslim; tentunya selagi mereka tidak memerangi kaum muslimin karena agamanya, tidak berkonspirasi dengan musuh untuk mengusir kaum muslimin dari rumah2nya, dan tidak menolong musuh untuk memeranginya. Allah telah menjadikan perkara ini sebagai undang2 yang dapat dibaca hingga hari kiamat.

     
     
    "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang2 yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang2 yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8)

    Berlaku adil yang dimaksudkan dalam ayat diatas adalah keadilan yang ideal dan berbuat baik di sini adalah sesuatu yang maknanya lebih dalam dan lebih luas dari sekedar keadilan. Orang yang mengatakan selain ini maka boleh jadi ia belum paham.
    Allah berfirman, dalam surah An-Nisa: 90
    "....Tetapi jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka."

    Dan ini fakta yang ada, Nonmuslim yang hidup di tengah masyarakat Islam mayoritas, memiliki kehormatan dan hak yang harus dipenuhi. Mereka mendapatkan tanggungan dari Allah dan Rasulullah. Rasulullah SAW bersabda:
    "Ketahuilah barang siapa yang menzalimi seorang kafir mu'ahid, atau bertindak sewenan2 terhadapnya, atau membebaninya dengan sesuatu diluar kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaannya maka aku akan menuntutnya pada hari kiamat kelak"
    (HR. Abu Dawud)

    lihatlah bagaimana adilnya Nabi Muhammad kepada orang2 yang ingkar sekalipun. Beliau tetap menghargai hak dan kewajiban manusia tanpa memandang Agamanya.

    Istri simpanan dorong PNS korupsi

    Merdeka.com - Menyimpan istri muda bukan hanya sering dilakukan para pengusaha, tetapi juga para pegawai negeri sipil (PNS).

    Sosiolog, Musni Umar mengkhawatirkan fenomena istri simpanan yang dilakukan PNS ini. Sebab, bisa saja membuat PNS rendahan terpaksa korupsi.

    "Pegawai negeri itu income suami pas-pasan bisa menimbulkan masalah korupsi karena ada desakan ekonomi tidak mungkin kalau tidak ada income tambahan," kata Musni Umar saat dihubungi merdeka.com, Minggu (26/10).

    Problem semakin rumit ketika istri simpanan ingin muncul dengan suami di hadapan masyarakat. Tentunya ini membuat suami merasa tambah was-was karena takut ketahuan.

    "Bisa terbuka kalau tidak hati-hati. Istri simpanan dia kan juga ingin supaya keberada diakui, diakui dia punya suami. Ketika ada event besar maunya suaminya ikut sementara ada pegawai negeri enggak boleh," lanjutnya.

    Musni juga menuturkan berbeda di zaman Orde Baru, fenomena istri muda cenderung lebih terbuka sekarang. Sebab menurut Musni, dulu Bu Tien yang tidak suka dengan isu poligami,ikut mencampuri pengetatan perkawinan pegawai negeri serta menutup bau busuk soal isu perselingkuhan pejabat era Orde Baru.

    SIAPA YANG UNTUNG DAN SIAPA YANG BUNTUNG - westpapua.net

    - SIAPA YANG UNTUNG DAN SIAPA YANG BUNTUNG
    Tambang Nikel di Raja Ampat Papua
    Kasus exploitasi tambang nickel di Raja Ampat, yang menimbulkan konflik kewenangan antara bupati dengan gubernur, bupati dengan elit politik yang juga tuan tanah di Raja Ampat, termasuk konflik antara TNI-AL dan Polisi, yang kemudian menimbulkan konflik antar kelompok-kelompok masyarakat di tingkat kampung yang masing-masing mengklaim tanah di areal tambang sebagai miliknya, akhirnya menempuh proses yang sama seperti di dalam penanganan illegal logging 3 tahun lalu. Ketika persoalannya melibatkan penguasa-penguasa politik baik di tingkat daerah maupun pusat, yang diduga membangun konspirasi dengan pihak swasta untuk kepentingan-kepentingan lain, maka tentu persoalannya akan selalu ditarik ke pusat. Kalau sudah sampai di tingkat ini, biasanya substansi masalah akan bergeser ke soal politik : ‘Siapa melindungi siapa untuk kepentingan apa ?’

    Pada masa-masa awal pemerintahan kabupaten pemekaran Raja Ampat berbagai diskusi, seminar, loka karya yang melibatkan LSM lokal dan international, organisasi masyarakat sipil, lembaga adat dan pihak pemerintah telah dilakukan untuk memikirkan dan merumuskan ber-sama-sama gagasan-gagasan pembangunan Raja Ampat ke depan dengan mempertimbangkan aspek kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya alam. Dari sinilah muncul gagasan untuk men-deklarasikan Kabupaten Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari. Konsep tersebut bisa saja difahami sebagai: “laut adalah sebagai sumber kehidupan”, baik sebagai basis produksi untuk mendukung proses pembangunan daerah dan upaya-upaya peningkatan taraf hidup masyarakat maupun sebagai visi ke depan untuk membangun uatu peradaban hidup yang menjamin ke-serasian hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya sebagai satu keutuhan ciptaan Tuhan. Dalam hal ini setiap sub-sistem baik di daerah maupun laut tidak bisa dipandang dan diper-lakukan berbeda dari sub-sistem lainnya, karena gangguan pada satu sub-sistem akan berdampak luas pada sub-sub sistem lainnya.

    Sebagai realisasi dari visi Kabupaten Bahari itu, maka pemda telah menetapkan sektor pariwisata (ekoturisme) dan kelautan dan perikanan sebagai andalan utama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, selain sektor-sektor lainnya yang bersandar pada sumber pembiayaan pemerintah. Pertimbangannya didasarkan pada hasil kajian-kajian ilmiah yang telah dilakukan oleh CI dan TNC bahwa ternyata daerah ini memiliki kekayaan aneka ragam biota laut tertinggi di dunia. Karena itu dijuluki sebagai ‘jantung dari segitiga karang dunia’ (world coral triangle) yang terbentang dari Kepulauan-kepulauan di Pacific, PNG, Australia, Indonesia, Malaysia dan Philippine. Gugusan kepulauan Raja Ampat terletak persis di tengan kawasan ini.
    Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana rencana dan konsep pembangunan tata ruang yang terpadu (integrated) antar sektor dan sinkronisasi tujuan-tujuan pembangunan dalam skala micro dan macro; keterpaduan program pada level basis (kebutuhan dasar masyarakat), kepentingan kabupaten, propinsi dan nasional. Dengan begitu semua pihak akan mengacu pada satu blue print rencana tata ruang yang realistic, dapat dilaksananakan oleh sumberdaya manusia yang dimiliki daerah, dan yang penting menjamin keberlanjutan ketersediaan sumberdaya alam bagi generasi berikut dan tidak menimbulkan masalah yang kompleks.

    Perkembangan Inverstasi SDA di Raja Ampat Saat ini. Sesuai data resmi dari Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, sudah ada 16 perusahaan tambang nickel yang diberi ijin beroperasi di Raja Ampat. Yang sementara beoperasi dan mengeksport material pasir logam adalah PT. ASP, PT. ASI dan PT. KMS. Negara tujuan eksport adalah China dan Australia. China menerima material pasir logam besi (lemonite) dan Australia pasir logal nickel (laterite). Perusahaan pembeli pasir logam tersebut dari Australia adalah QNI (Queensland Nickel International), anak perusahaan BHP Biliton yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh salah satu perusahaan tambang raksasa dunia, Group Rio Tinto yang berpusat di London dan membuka cabangnya di Melbourne, Australia. Sementara dari China belum diperoleh informasi tentang nama perusahaan pembelinya.

    Menurut data-data terpercaya yang diperoleh dari kota pelabuhan Townsvile di Queensland, pelabuhan bongkar muatan material tambang dari Indonesia, QNI mulai awal tahun 2007 – 2008 sudah 20 kali membongkar muatan pasir nickel yang diduga dari Raja Ampat (tidak disebut pelabuhan pemuatan, tapi dari negara Indonesia). Total tonase yang dibongkar adalah 913,072,23 ton (dalam bentuk pasir logam). Sementara data yang dikemukakan oleh salah seorang wakil DPRD Raja Ampat (Radar Sorong, 8 Maret 2008), tercatat 12 kali pemuatan material pasir logal dari Raja Ampat dengan total tonase 611,828 ton, masing-masing 8 kali ke Queensland Australia dan 4 kali ke China.
    Permasalahan yang timbul:

    1. Konflik kewenangan (hukum) antara bupati dan gubernur

    2. Konflik antara Bupati dengan rival politiknya, yang juga bergerak sebagai pengusaha tambang dan mengkalim diri pemilik tanah adat di Kawe.

    3. Konflik antar kelompok masyarakat dan antar kampung yang sudah terkooptasi ke dalam dua kubu tersebut.

    4. Profile masing-masing perusahaan belum diketahui jelas, apakah perusahaan yang bonafide atau tidak, sebagai pemilik modal utama atau hanya mendompleng nama pe-milik yang sesungguhnya, memiliki spesifikasi usaha tambang atau tidak, atau hanya se-bagai broker/cukong. Mengapa perusahaan-perusahaan ini begitu musah mendapat ijin, sedangkan BHP Biliton di Gag yang merupakan perusahaan terkenal di dunia, sudah masuk beberapa tahun lalu tapi hingga kini terkesan masih dihambat pengoperasiannya oleh pemerintah. Ketahuan bahwa beberapa perusahaan menempuh jalur by pass, kong kali kong dengan pejabat daerah, termasuk merekayasa permintaan masyarakat adat untuk memasukkan investor ke daerahnya agar menjamin perbaikan kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

    5. Prusedur AMDAL/Sosial yang telah dilakukan oleh perusahaan, dengan menggunakan konsultan yang bekerjasama dengan UNIPA Manokwari perlu dicek sesuai prosedur yang telah di atur di dalam UU LH dan UU tentang AMDAL.

    6. Dari sekian banyak perusahaan yang telah diberi ijin beroperasi, baru BHP Biliton yang telah melakukan sosialisasi CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai UU tentang Penanaman Modal Asing. Sedangkan perusahaan lain belum sama sekali melakukan sosialisasi tentang rencana CSR, yang seharusnya dilakukan setelah AMDAL-nya dibahas, disetujui dan disahkan oleh pemerintah bersama-sama DPR.

    7. Beberapa pihak mulai masuk dengan dalih membela kepentingan masyarakat adat dan menyelamatkan kerugian negara. Antara lain Nusantara Corruption Watch (NCW) di Jakarta mensinyalir PT. ASP telah merugikan negara dan mengabaikan hak-hak masya-rakat adat sekitar 500 milyard. Karena itu NCW minta kepada Komisi VII DPR-RI untuk mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus mengusut dugaan korupsi dalam kasus ini. Sementara Tim Ikadin (Ikatan Advokad Indonesia) cabang Sorong bertindak sebagai penguasa hukum masyarakat adat di kampung Kapadiri, marga pemilik tanah adat di pulau Manuran, menuntut PT. ASP harus memenuhi kewajibannya membayar hak-hak masyarakat adat yang telah dijanjikan sejak awal pengoperasiannya.

    Sementara perhatian lebih besar tertuju pada komplexitas masalah seputar aktivitas tambang nickel, sama sekali tidak terdengar sedikit pun suara dari eksekutif dan legeslatif baik di Raja Ampat maupun Propinsi Papua Barat tentang investasi sumber daya laut mutiara yang sedang menjamur di Raja Ampat saat ini. Dua perusahaan mutiara terbesar seperti PT. Yelu Mutiara di Misool Tenggara dan PT. Cendana Indopearl di Waigeo Barat, yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, ditambah lagi beberapa perusahaan yang mulai membuka lahan budi daya di pulau Batanta, Waigeo Selatan dan Salawati. Perusahaan-perusahaan tersebut mengolah beribu-ribu bahkan berjuta butir mutiara termasuk kulitnya untuk dieksport dengan nilai ekonomi yang sungguh menakjubkan. Tidak pernah dilaporkan, karena itu tidak diketahui sesungguhnya berapa besar rente (keuntungan) ekonomi yang telah diperoleh perusahaan-perusahaan ini dan berapa persen yang harus dibagi ke pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

    Padahal, Kabupaten Raja Ampat adalah Kabupaten Bahari yang seyogianya menata kembali regulasi yang mengatur tentang usaha-usaha pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut untuk menyumbang bagi pendapatan daerah. Katakanlah, satu perusahaan sekali mengexport sekitar 250,000 butir mutiara saja (belum termasuk kulitnya untuk perhiasan dan kosmetik), dengan harga jual di pasar internasional sekitar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah) per butir saja, tinggal dikalikan dengan 250,000 = Rp. 1,250,000,000,000 (1,25 trilyun). Kalau pemerintah daerah bisa menarik paling sedikit 10 % saja dan 5 % untuk provinsi, berarti pemda Raja Ampat akan memperoleh Rp. 125,000,000,000 (125 milyard rupiah), dan provinsi Papua Barat Rp. 62,500,000,000 (62 milyard rupiah). Itu baru dari satu perusahaan, belum termasuk penarikan dari beberapa perusahaan lainnya.

    Selain itu, sektor pariwisata yang digembar-gemborkan oleh pemda Raja Ampat sebagai primadona, setelah dikelolah baik oleh satu tim sejak Agustus tahun lalu masukan yang diperoleh selama 8 bulan sudah mencapai hampir 1 milyard rupiah. Sementara target pencapaian Dinas Parawisata untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp. 70,000,000. Pertanyaannya adalah mengapa pemda tidak memberi perhatian serius pada sektor-sektor yang secara nyata memberi keuntungan ekonomi begitu besar, dan dari segi lingkungan justru melindungi sumberdaya alam yang ada sebagai sumber utama investasi.

    Melihat perkembangan masalah seputar aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung di Raja Ampat saat ini, baik dari segi hukum, politik, ekonomi maupun sosial antar komunitas adat kami dari jaringan LSM Kepala Burung berpendapat:

    1. Selama masih ada ketidak-pastian hukum, terutama konflik kewenangan antara pusat dan daerah, antara propinsi dan kabupaten, maka segala praktek eksploitasi sumber daya alam baik yang berdampak langsung pada perubahan ekosistem lingkungan hidup maupun yang mengabaikan hak-hak hidup masyarakat adat, tidak akan pernah diselesaikan secara tuntas. Dalam kondisi demikian baik pemerintah daerah maupun masyarakat adat tidak akan mendapat keuntungan apa-apa, dan hanya menanggung derita akibat kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan dan perpecahan-perpecahan sosial yang ditinggalkan-nya.

    2. Konflik kewenangan antar pejabat-pejabat di daerah sesungguhnya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik di pusat (Jakarta), baik atas nama NKRI maupun demi kepentingan kelompok-kelompok kekuasaan.

    3. Kedua hal tersebut di atas membawa dampak pada terporak-porandanya tatanan ke-hidupan masyarakat basis, dan tidak ada perhatian untuk melihat dampak aktivitas per-tambangan terhadap perubahan lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat.

    4. Tambang mineral maupun batuan adalah jenis sumber daya alam yang tidak bisa diper-baharui. Sekali habis dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, seketika pula hilang dari muka bumi. Karena itu proses pemanfaatannya harus dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati. Perubahan yang akan terjadi adalah hilangnya pulau, terumbu karang tempat berkembang biaknya biota-biota laut, sumber protein tertinggi bagi manusia akan tertutup oleh endapan lumpur hasil pengerukan pasir tambang. Sumber-sumber air juga akan ter-cemar. Masyarakat akan sulit memperoleh ikan dan sumber air yang bersih, ketika per-usahaan meninggalkan lokasi. Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari generasi ke generasi akibat kerusakan lingkungan tidak akan pernah tertutup oleh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari perusahaan.

    5. Konsep Kabupaten Bahari bagi Kabupaten Raja Ampat, dalam situasi saat ini ke-nyataanya tidak bermakna apa-apa. Pemerintah lebih berorientasi ke darat dengan mendorong investasi-investasi yang lebih bersifat ekstraktif (merusak/merubah sistem lingkungan).

    Berdasarkan latar belakang pemikiran-pemikiran tersebut di atas kami menuntut Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam usaha tambang di Raja Ampat segera:

    1. hentikan semua aktivitas pertambangan yang telah menimbulkan konflik yang begitu kompleks, dan semua pejabat baik di tingkat kabupaten maupun propinsi masing-masing hendaknya melepaskan keangkuhan kekuasaannya lalu duduk bersama sebagai orang Papua untuk menata kembali semua regulasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada secara arif dan bijaksana bagi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat setempat.

    2. meninjau kembali konsep Kabupaten Raja Ampat sebagai Kabupaten Bahari, lalu memberi prioritas pengembangan pada sektor kelautan dan perikanan dan parawisata (ekowisata) yang secara nyata memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan menjamin kelestarian lingkungan hidup.

    3. meninjau kembali ijin operasi perusahaan-perusahaan mutiara, yang ternyata sangat berguna untuk perlindungan sumber daya laut dan memberi keuntungan ekonomi yang sangat besar. Terutama menyangkut regulasi tentang pembagian keuntungannya dan pemanfaatan tenaga kerja lokal agar bisa menyumbang untuk pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    4. segera melakukan rekonsiliasi baik antara para elit politik maupun antara kelompok masyarakat adat, termasuk kelompok-kelompok lain yang berkepentingan untuk meng-hindari perluasan masalah ke soal politik yang akan berdampak pada pengorbanan masyarakat Papua di Raja Ampat.

    Demikian tuntutan dan pernyataan kami, kiranya diperhatikan dan dilaksanakan demi masa depan kehidupan Manusia di atas Tanah Papua.

    Sorong, 05 April 2008
    Ronny Dimara
    Kordinator Foker LSM Regio Kepala Burung Papua
    Partisipan dan Pendukung:
    1. Yayasan Sosial Peduli Masyarakat Papua (YSPMP) Sorong
    2. Perkumpulan Belantara Papua
    3. Perkumpulan Triton Papua
    4. Yayasan Nasaret Papua (YNP)
    5. Yayasan Penyu Papua (YPP)
    6. Yayasan Nanimi Wabili Su (YNWS)
    7. Yayasan Advokasi dan Pemberdayaan Perempuan Papua
    8. Kelompok Studi dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPM) Papua
    9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH-HAM) Papua.
     
     photo TPamonaanigif_zpsabf50008.gif